Guru Cabuli 8 Anak Sekolah di Sikka

Polisi Jerat Oknum Guru Cabul di Sikka Pakai Pasal Pencabulan dan Perlindungan Anak

Jumlah korban yakni 8 orang yang masih di bawah umur.Polisi menahan oknum guru untuk proses hukum dan percepatan pelimpahan kasus ke jaksa Kejari Sika

Penulis: Hilarius Ninu | Editor: Gordy Donovan
TRIBUNFLORES.COM/HO-ISTIMEWA
ILUSTRASI KASUS PENCABULAN - Kapolres Sikka, AKBP Moh. Mukhson, SH, S.I.K, M.H., melalui Kepala Sub Seksi Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi Multimedia, Iptu Yermi Soludale menyebutkan, oknum guru cabul di Sikka dijerat pasal pencabulan dan perlindungan anak. 

Ia menyebutkan setelah kejadian, korban tidak berani melaporkan ke kepala sekolah ataupun orangtua karena takut diancam akan mengurangi nilai mata pelajaran PJOK.

Ia mengatakan karena takut, akhirnya setiap korban bercerita satu sama lain sampai perbuatan tersebut di dengar oleh kepala sekolah.

Kata dia, atas kejadian tersebut keluarga melaporkan kejadian tersebut ke kantor sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) Polres Sikka guna melapor untuk ditindaklanjuti ke proses hukum yang dituangkan dalam laporan polisi dan kepada pelapor telah di berikan Surat Tanda Penerimaan Laporan.

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved