Guru Cabuli 8 Anak Sekolah di Sikka
Polisi Jerat Oknum Guru Cabul di Sikka Pakai Pasal Pencabulan dan Perlindungan Anak
Jumlah korban yakni 8 orang yang masih di bawah umur.Polisi menahan oknum guru untuk proses hukum dan percepatan pelimpahan kasus ke jaksa Kejari Sika
Penulis: Hilarius Ninu | Editor: Gordy Donovan
TRIBUNFLORES.COM, MAUMERE - Kapolres Sikka, AKBP Moh. Mukhson, SH, S.I.K, M.H., melalui Kepala Sub Seksi Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi Multimedia, Iptu Yermi Soludale menyebutkan, oknum guru cabul di Sikka dijerat pasal pencabulan dan perlindungan anak.
Iptu Yermi menyebutkan oknum guru berinisial KARK (42) seorang guru Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan (PJOK) di sebuah sekolah di Kecamatan Doreng, Sikka.
Ia dilaporkan ke Polisi atas dugaan tindakan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Jumlah korban yakni 8 orang yang masih di bawah umur.
Baca juga: Polisi Tahan Guru PJOK di Sikka Usai Cabuli 8 Anak Sekolah
"Pelaku oknum guru usai diperiksa langsung ditahan sejak 1 Maret 2025 di sel Mapolres Sikka,"ujarnya Iptu Yermi Selasa 4 Maret 2025.
Polisi menahan oknum guru untuk proses hukum dan percepatan pelimpahan kasus ke jaksa Kejari Sikka.
Ia menegaskan, pelaku sudah ditahan dan proses perkara akan dipercepat guna dilakukan persidangan.
"Pelaku sudah ditahan di Mapolres Sikka," ujar Iptu Yermi Soludale.
Kronologi Kejadian
Sebelumnya, Kapolres Sikka, AKBP Moh. Mukhson, SH, S.I.K, M.H., melalui Kepala Sub Seksi Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi Multimedia, Iptu Yermi Soludale menyebutkan, KARK (42) seorang guru Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan (PJOK) dilaporkan ke Polisi atas dugaan tindakan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Menurut Iptu Yermi jumlah korban yakni 8 orang anak sekolah berasal dari Kecamatan Doreng Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur.
Adapun korban diantaranya, FNI (8) alamat Kecamatan Doreng, FYW (11) alamat Doreng, MMNN (11) alamat Kecamatan Waigete, MNDT (10) alamat kecamatan Doreng, MPDC (8) alamat kecamtan Doreng, TDC (9) alamat Kutai Timur, WD (13) alamat Kecamatan Doreng, YKN (11) alamat Kecamatan Doreng.
"Kejadiannya Jumat tanggal 14 Februari 2025 sekitar pukul 08.00 Wita, bertempat Wolonterang, Doreng, Sikka, NTT,"ujar Iptu Yermi Selasa 4 Maret 2025.
Ia menyebutkan terlapor melakukan pencabulan terhadap setiap korban dengan cara mencium pipi, mencium bibir, meraba bagian sensitif korban.
Ia menyebutkan setelah kejadian, korban tidak berani melaporkan ke kepala sekolah ataupun orangtua karena takut diancam akan mengurangi nilai mata pelajaran PJOK.
Ia mengatakan karena takut, akhirnya setiap korban bercerita satu sama lain sampai perbuatan tersebut di dengar oleh kepala sekolah.
Kata dia, atas kejadian tersebut keluarga melaporkan kejadian tersebut ke kantor sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) Polres Sikka guna melapor untuk ditindaklanjuti ke proses hukum yang dituangkan dalam laporan polisi dan kepada pelapor telah di berikan Surat Tanda Penerimaan Laporan.
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.