Kapolres Ngada Cabuli Anak

Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Lukman Bikin Video Cabul Kirim ke Situs Internasional

Kapolres Ngada cabuli 3 anak. Sementara korban 12 tahun kini dalam pendampingan mereka. Sedangkan korban berusia 14 tahun belum dapat ditemui.

|
Penulis: Gordy | Editor: Gordy Donovan
TRIBUNFLORES.COM / HO-POLRES SUMBA TIMUR
Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widya Dharmalukma. Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman diduga melakukan kekerasan seksual terhadap tiga anak yang masih berusia di bawah umur.  

Dia mengaku akan memastikan seluruh oknum yang terlibat akan dihukum lebih berat dibandingkan masyarakat umum.

Dia memastikan proses penyelidikan dan penyidikan akan berjalan secara adil tanpa adanya intervensi dari pihak manapun.

“Oknum terlibat sanksi hukum lebih berat karena disamping pengenaan hukum pidana narkoba, terkena hukuman kode etik dan disiplin sesuai aturan di satuan masing-masing entah itu oknum Polri dan TNI," tambahnya.

Kapolres Ngada Ditangkap

Sebelumnya, Kabid Humas Polda NTT, Kombes Hendry Novika Chandra, membenarkan penangkapan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman.

AKBP Fajar Widyadharma ditangkap aparat Propam Mabes Polri sejak 20 Februari 2025.

“Diamankan oleh Propam Mabes Polri yang didampingi Paminal Polda NTT, tanggal 20 Februari 2025,” ujarnya pada Senin (3/3/2025).

Beredar informasi AKBP Fajar ditangkap karena diduga terkait kasus narkoba.

Namun, Kombes Hendry mengaku belum dapat merinci kasus tersebut.

Dia mengatakan pemeriksaan intensif masih dilakukan.

“Kami masih menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan Mabes Polri,” ujarnya.

Jika dalam pemeriksaan terbukti melakukan pelanggaran atau tindak pidana lainnya, akan dilakukan tindakan tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Proses hukum akan mengacu pada ketentuan disiplin ataupun kode etik profesi Polri," tuturnya. 

Menurut Hendry, lantaran pelanggaran itu dilakukan perwira menengah yang menjadi suatu jabatan strategi lingkungan Polri, kewenangan pemeriksan diambil alih Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

"Ini sesuai prosedur dan aturan yang berlaku," katanya. (kgg).

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

 

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved