Berita Lembata
Lakpedam PCNU Lembata dan Desa Dampingan Sepakati Perumusan dan Pembentukan Kebijakan PPA
Lakpesdam PCNU Kabupaten Lembata dan desa dampingan menyepakati rencana perumusan dan pembentukan kebijakan Pencegahan Perkawinan Anak (PPA) di Desa U
TRIBUNFLORES.COM, LEWOLEBA-Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) PCNU Kabupaten Lembata dan desa dampingan menyepakati rencana perumusan dan pembentukan kebijakan Pencegahan Perkawinan Anak (PPA) di Desa Umaleu, Kaohua, Balauring dan Hingalamamengi pada Selasa, 11 Maret 2025 di Balai Pertemuan Tubungwalang.
Sebanyak 4 kepala desa dampingan hadir dalam pertemuan ini, yakni Desa Umaleu dan Kaohua di kecamatan Buyasuri, Desa Balauring dan Hingalamamengi di kecamatan Omesuri, Pendamping Desa, perwakilan Forades, perwakilan Satgas PPA, tokoh masyarakat.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh Kabid PPA dinas P2PA Kabupaten Lembata dan dimoderatori oleh Andri Fikri Paokuma.
Baca juga: Lakpesdam PCNU Lembata Gelar Sosialisasi Pencegahan Perkawinan Anak
Koordinator Program Inklusi, Nurzaman Damanhuri, yang mewakili ketua Lakpesdam PCNU Lembata, menjelaskan, kegiatan tersebut membahas sejumlah hal penting seperti: Urgensi Kebijakan Pencegahan Perkawinan Anak, data dan fakta tentang kasus perkawinan anak di desa, dampak negatif perkawinan anak terhadap pendidikan, kesehatan, dan ekonomi serta perlunya regulasi desa untuk mencegah terjadinya perkawinan anak.
Pertemuan ini juga menghasilkan Kesepakatan Pembentukan Kebijakan PPA.
Pemerintah desa bersama pihak terkait sepakat untuk menyusun dan menetapkan kebijakan Pencegahan Perkawinan Anak dalam bentuk Peraturan Desa (Perdes)/Keputusan Kepala Desa (SK Kades)
Kebijakan ini akan mencakup: Peningkatan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat, peran aktif orang tua dan masyarakat dalam pencegahan perkawinan anak, koordinasi dengan lembaga pendidikan dan keagamaan dalam edukasi tentang hak anak.
Baca juga: Ngada Darurat Kekerasan Seksual, Rudi Wogo Minta Pemerintah Tangani Dengan Serius
Pemerintah desa (Pemdes) Hingalamamengi menyarankan harus ada Perbup dan Perda yang menjadi payung hukum bagi setiap Desa dalam merancang program perlindungan terhadap perempuan dan pencegahan perkawinan anak.
Pemdes Umaleu: Undang undang dan aturan perlindungan anak perlu disosialisasikan
Balauring: Harus ada kesadaran dan kerja kolaboratif dari seluruh komponen lapisan masyarakat terhadap perlindungan perempuan dan pencegahan perwakilan anak.
Kaohua: Perlu adanya Intervensi Regulasi dari Pemda terhadap Pemdes.
Rincian Rencana Tindak Lanjut:
Hingalamamengi: Mengadakan kegiatan dan pelatihan pengenalan diri terhadap remaja
Kaohua: Sosialisasi perlindungan terhadap perempuan dan pencegahan perkawinan anak
Umaleu: Sosialisasi dan pengenalan ke masyarakat terkait kekerasan seksual terhadap anak, perempuan dan aturan yang mengaturnya.
Balauring: Mendorong adanya desa belajar anak.
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.