Kapolres Ngada Cabuli Anak
Polda NTT Sebut Eks Kapolres Ngada Bayar Seorang Perempuan Rp 3 Juta Order Anak di Bawah Umur
Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol. Patar Silalahi menjelaskan eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman benar melakukan pencabulan anak
TRIBUNFLORS.COM, KUPANG - Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol. Patar Silalahi menjelaskan eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman benar melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Menurut Patar Silalahi, AKBP Fajar Lukman mengorder anak berusia enam tahun lewat seorang wanita berinisial F.
Kemudian dibawa ke kamar salah satu hotel di Kota Kupang yang telah dipesan oleh AKBP Fajar Lukman.
Peristiwa tersebut terjadi pada Juni 2024 lalu.
Baca juga: Cabuli 3 Anak di Bawah Umur, LPA NTT Minta Hukum Kebiri Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Lukman
"Yang bersangkutan mengorder anak tersebut melalui seseorang yang bernama F dan disanggupi oleh F untuk menghadirkan anak tersebut di hotel pada tanggal 11 Juni 2024," ujar Patar Silalahi saat konferensi pers di Polda NTT, Selasa (11/3/2025) sore.
Patar Silalahi didampingi Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra
Patar Silalahi mengatakan, F dibayar Rp3 juta oleh AKBP Fajar Lukman karena sudah berhasil membawa anak.
Menurut Patar Silalahi, penyidik telah memeriksa sembilan saksi, termasuk F yang berperan sebagai pemasok anak di bawah umur.
"Sampai saat ini total sudah sembilan orang saksi yang sudah diperiksa," kata Patar Silalahi.
Terkait jumlah korban, Patar Silalahi menyebut hanya satu orang yakni seorang anak berusia enam tahun.
Sementara mengenai video yang disebut disebar ke situs porno Australia, Patar Silalahi mengaku hanya menerima soft copy dari Hubinter Polri.
Pihak Hubinter Polri sebelumnya menerima video tersebut dari Australian Federal Police (AFP).
Ia mengatakna, saat ini juga pengembangan kasus ini masih terus berjalan dan pihaknya masih belum memeriksa Kapolres nonaktif tersebut hingga saat ini.
Baca juga: Harta Kekayaan Eks Kapolres Ngada yang Bikin Video Cabul Kirim ke Situs Internasional Rp 14 Juta
Sementara terkait penggunaan narkoba, Patar Silalahi mengatakan bahwa dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan, proses pemeriksaannya tidak mengarah kepada kasus narkoba yang diduga juga digunakan oleh AKBP Fajar Lukman.
Sebelumnya diberitakan, Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman diduga melakukan kekerasan seksual terhadap tiga anak di bawah umur.
Ketiga korban masing-masing berumur 3 tahun, 12 tahun dan 14 tahun.
Saat melakukan kekerasan, AKBP Fajar Widyadharma Lukman merekam video.
Video kekerasan seksual itu diunggah pelaku ke situs porno luar negeri.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) Imelda Manafe menyampaikan hal ini, Senin (10/3/2025).
Menurut Imelda Manafe, korban 3 tahun dalam bimbingan orangtua.
”Korban 12 tahun itu kini dalam pendampingan kami,” ujarnya.
Sedangkan korban berusia 14 tahun belum dapat ditemui.
Imelda Manafe mengatakan, kasus tersebut berawal dari laporan pihak berwajib Australia yang menemukan ada video di situs porno negara itu.
Setelah ditelusuri, video itu diunggah dari Kota Kupang, tempat kejadian. ”Kejadiannya pertengahan tahun lalu (2024),” ucapnya.
Selanjutnya, pihak Australia melaporkan ke Mabes Polri.
Kemudian Mabes Polri melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku pada 20 Februari 2025.
Pihak kepolisian lalu menyerahkan para korban kepada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Kupang untuk didampingi.
Positif Narkoba
Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja positif menggunakan narkoba.
"Berdasarkan pemeriksaan atau tes urin oleh Divisi Propam Mabes Polri, bersangkutan positif gunakan narkoba," ujar Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (4/3/2025).
Menurut Henry, Polda NTT baru menerima laporan terkait hasil pemeriksaan urine Kapolres Ngada.
Sedangkan dugaan keterlibatan dalam kasus lainnya masih dalam proses pendalaman oleh tim Mabes Polri.
"Penangkapan dan pemeriksaan dilakukan langsung oleh Mabes Polri. Kami baru menerima hasil pemeriksaan urin saja," kata Henry.
Henry mengatakan, kasus tersebut ditangani oleh Divisi Propam Mabes Polri.
Lantaran terlibat kasus tindak pidana sehingga AKBP Fajar Widyadharma Lukman dinonaktifkan dari Kapolres Ngada.
Sarankan Hukum Kebiri
Sebelumnya, lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menyarankan hukuman kebiri untuk eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Lukman.
Diketahui, mantan Kapolres Sumba Timur itu mencabuli tiga anak di Bawah umur. Video kejahatan anggota Polri itu kemudian dikirim ke situs porno di Australia.
Selain persoalan itu, AKBP Fajar Lukman juga diduga kuat menggunakan narkoba.
Ia kini tengah diperiksa di Mabes Polri. Dia ditangkap pada Kamis (20/2/2025) oleh Divisi Propam Mabes Polri.
LPA NTT menyebut, kelakuan perwira menengah (Pamen) Polri itu telah melanggar undang-undang perlindungan anak.
"Hukuman yang pantas adalah hukuman Kebiri. Sesuai UU no. 17 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU no. 23/2022 tentang Perlindungan anak. Yang mengatur khusus tentang pemberatan hukuman yakni melalui kebiri," kata Ketua LPA NTT, Veronika Ata, Selasa (11/3/2025) dihubungi.
Vero Ata berkata, perbuatan Kapolres Ngada merupakan kejahatan seksual terhadap anak, apalagi diunggah pada situs porno di luar negeri merupakan perbuatan yang tidak mendidik dan perbuatan amoral bahkan bejat.
LPA NTT, sangat menyesali perbuatan aparat kepolisian itu. Sebab, AKBP Fajar Lukman telah melanggar Perlindungan Anak, UU TPKS dan UU Narkoba. Hukuman pemecatan harus diterapkan.
Undang-undang perlindungan anak, kata Vero, perlu disampaikan hingga ke level pimpinan Polri. Dengan begitu maka semua memiliki pemahaman yang sama akan pentingnya perlindungan anak dan perempuan.
"Bukan bertindak sewenang-wenang," kata dia.
LPA NTT mendorong agar Polri melakukan penyidikan lebih lanjut. Instansi kepolisian harus lebih aktif mengadvokasi masalah ini sebagaimana hukum pidana.
Vero menyebut kasus kekerasan seksual terhadap anak merupakan delik biasa, yang berarti dapat diproses tanpa menunggu laporan korban atau keluarganya.
"Kekerasan seksual bukan delik aduan. Karena itu Pihak Kepolisian harus proaktif," katanya.
Sisi lain, LPA NTT juga meminta DP3A setempat agar memberikan perlindungan dan pendampingan bagi korban. Jika dimungkinkan, LPSK bisa ikut membantu mengawal korban. Sebab, potensi intimidasi bagi korban bisa saja terjadi.
"DP3A harus mengajukan surat permohonan untuk perlindungan korban," kata dia.
Secara khusus, LPA NTT meminta Kapolda dan Kapolri menindak tahun tegas pelaku. Pimpinan Polri juga harus mengingatkan anggotanya agar tidak berbuat hal serupa ataupun kejahatan lainnya.
"Menegakkan disiplin dan penegakan hukum sekalipun pelakunya anggota Polisi dan juga perlu disidik lebih jauh dan mengungkapkan kemungkinan terdapat korban lebih dari 3 orang anak," kata Vero. (fan)
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
KONPERS - Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra (kiri) dan Dirkrimsus Polda NTT Kombes Pol. Patar Silalahi (tengah) saat konferensi pers mengenai kasus Kapolres Ngada non aktif AKBP Fajar Widyadharma Lukman, Selasa (11/3/2025).
Kapolres Ngada Cabuli Anak
Kapolres Ngada Bayar Seorang Perempuan
Polda NTT Sebut Eks Kapolres Ngada
AKBP Fajar Lukman Bikin Video Cabul
Profil Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma
Harta Kekayaan Eks Kapolres Ngada
Tribun Flores.com
Cabuli 3 Anak di Bawah Umur, LPA NTT Minta Hukum Kebiri Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Lukman |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Eks Kapolres Ngada yang Bikin Video Cabul Kirim ke Situs Internasional Rp 14 Juta |
![]() |
---|
Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Lukman Bikin Video Cabul Kirim ke Situs Internasional |
![]() |
---|
Diperiksa Mabes Polri, Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Positif Gunakan Narkoba |
![]() |
---|
Kapolres Ngada Ditangkap Mabes Polri, Anggota DPR RI Rudi Kabunang: Harus Ditindak! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.