Kasus Pencurian di TTU

Kasus Pencurian di TTU NTT, Sejumlah Barang Berharga di Rumah Adat Desa Oesena Raib

Kehilangan barang berharga di rumah adat ini sempat menghebohkan warga sekitar. Mereka sempat melakukan pencarian di sekitar lokasi tersebut namun nih

Editor: Gordy Donovan
TRIBUNFLORES.COM/HO-IST
Ilustrasi kasus pencurian. Sejumlah barang peninggalan atau warisan leluhur di salah satu rumah adat di Desa Oesena, Kecamatan Miomaffo Timur, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi NTT hilang dicuri maling. Kejadian pencurian ini terjadi pada, Sabtu, 8 Maret 2025.  

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon 

TRIBUNFLORES.COM, KEFAMENANU - Sejumlah barang peninggalan atau warisan leluhur di salah satu rumah adat di Desa Oesena, Kecamatan Miomaffo Timur, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi NTT hilang dicuri maling. Kejadian pencurian ini terjadi pada, Sabtu, 8 Maret 2025. 

Kehilangan barang berharga di rumah adat ini sempat menghebohkan warga sekitar. Mereka sempat melakukan pencarian di sekitar lokasi tersebut namun nihil.

Barang-barang yang raib dicuri maling yakni; uang perak 1 kotak, 2 bilah kelewang, 8 buah Sofren Mahkota. Barang-barang ini disimpan di rumah adat dan raib seketika.

Saat diwawancarai, Kapolres Timor Tengah Utara, AKBP Eliana Papote melalui Kasubsi PIDM Humas Polres TTU, IPDA Markus Wilco Mitang membenarkan adanya informasi tersebut.

Baca juga: Polisi Beberkan Kronologi Lansia di TTU NTT Ditemukan Bersimbah Darah

 

Kasus pencurian tersebut telah dilaporkan di Mapolsek Miomaffo Timur untuk ditindaklanjuti lebih lanjut. 

Menurutnya, kronologi kejadian bermula ketika pemilik rumah adat membuka pintu rumah adat namun, pintu rumah adat telah dirusak oleh orang tak dikenal.

Pada mulanya, mereka tidak menaruh curiga terlalu berlebihan. Namun, alangkah kagetnya penjaga rumah adat ketika melihat benda-benda tersebut hilang.

Aksi pencurian ini kemudian dilaporkan kepada tetua adat di Desa Oesena dan juga pemerintah desa. Mereka kemudian melaporkan insiden itu ke Mapolsek Miomaffo Timur.

Sejumlah barang berharga yang selama ini disimpan di rumah adat tersebut, kata Wilco, hilang dan tidak temukan sampai saat ini. 

Ia menuturkan bahwa, terduga pelaku diduga melancarkan aksinya dengan merusak pintu rumah adat ini. Usai merusak pintu, terduga pelaku kemudian masuk ke dalam dan mencuri semua barang berharga di dalam rumah adat.

Unit Reskrim Polsek Miomaffo Timur saat ini sedang melakukan penyelidikan terhadap terduga pelaku pencurian barang berharga di rumah adat ini.

IPDA Wilco menyebut kasus pencurian di rumah adat juga terjadi di Desa Amol, Kecamatan Miomaffo Timur beberapa waktu lalu. Kasus ini dilaporkan pada tanggal 9 Februari 2025 lalu.

Saat ini kasus dugaan pencurian di rumah adat sedang dalam proses penyelidikan. Polisi sedang melakukan pemeriksaan terhadap saksi korban atau pelapor. (*)

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved