Kapolres Ngada Cabuli Anak

Orang Tua Korban Pencabulan Eks Kapolres Ngada Sedih: Mahasiswi Itu Menjual Anak Kami 

Aksi bejat eks Kapolres Ngada ini menambah catatan kelam kekerasan terhadap anak di bawah umur di Kota Kupang NTT.

Editor: Gordy Donovan
TRIBUNNEWS.COM
TERSANGKA PAKAI BAJU ORANGE - Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja ditetapkan sebagai tersangka kasus asusila dan narkoba. Keluarga korban asusila AKBP Fajar marah dan merasa terpukul atas tindakan keji tersangka. 

AKBP Fajar Lukman diketahui telah mencabuli empat orang korban, tiga di antaranya adalah anak di bawah umur.

Fakta itu terkuak dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan kode etik yang dilakukan oleh Biro Pertanggung Jawaban Profesi Divisi Profesi dan Pengamanan Polri (Wabprof Propam Polri).

"Dari penyelidikan pemeriksaan melalui kode etik dari wabprof, ditemukan fakta bahwa FLS telah melakukan pelecehan seksual dengan anak di bawah umur sebanyak tiga orang dan satu orang usia dewasa," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, saat konferensi pers, Kamis (13/3/2024). 

Trunoyudo menjelaskan, tiga anak yang menjadi korban ada yang berusia 6 tahun, 13 tahun, dan 16 tahun. 

Sementara, satu orang dewasa yang dilecehkan berusia 20 tahun. 

Penyidik telah memeriksa saksi sebanyak 16 orang, di antaranya termasuk empat korban.

Selain itu, ada empat orang manajer hotel dan dua orang personel Polda NTT.

"Tiga ahli selaku ahli bidang psikologi, agama, dan kejiwaan, satu dokter, dan ibu seorang korban anak," ucapnya.

Aksi bejat AKBP Fajar Lukman dibantu oleh seorang wanita berinisial F sebagai perantara dengan korban. 

F membawakan anak seperti permintaan AKBP Fajar Lukman. 

F membawa anak di bawah umur tersebut ke kamar sebuah hotel di Kupang yang telah dipesan oleh AKBP Fajar Lukman.

Setelah membawakan anak untuk AKBP Fajar Lukman, F mendapatkan bayaran sebanyak Rp3 juta. 

Polisi menemukan total 8 video pelecehan dari empat korban AKBP Fajar. 

Hal itu diketahui penyidik setelah memeriksa saksi dan barang bukti berupa CD rekaman video yang direkam tersangka. 

"(Disita) alat bukti surat berupa visum serta CD yang berisi kekerasan seksual sebanyak delapan video," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT Kombes Patar Silalahi, Kamis (13/3). 

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved