Berita Manggara Timur

Wakil Ketua I dan II DPRD Manggarai Timur Sepakat Tolak Pengadaan Mobil Dinas Baru

Wakil Ketua I  dan Wakil Ketua II DPRD Manggarai Timur, sepakat menolak pengadaaan mobil dinas baru untuk mendukung pembangunan dan masyarakat.

Penulis: Robert Ropo | Editor: Cristin Adal
TRIBUNFLORES.COM/ROBERT ROPO
BERI KETERANGAN- Wakil Ketua I dan II DPRD Manggarai Timur Basilius Teto dan Agustinus Tangkur sedang memberikan keterangan terkait pengadaan mobil dinas baru padaSenin, 17 Maret 2025. 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Robert Ropo

TRIBUNFLORES.COM, BORONG-  Wakil Ketua I DPRD Manggarai Timur, Basilius Teto dan Wakil Ketua II DPRD Manggarai Timur, Agustinus Tangku, sepakat menolak pengadaaan mobil dinas baru untuk keduanya.

Basilius Teto kepada TribunFlores.Com, Senin (17/3/2025) di ruang kerjanya mengatakan, pengadaan mobil baru untuk pimpinan DPRD termasuk Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II sudah ada regulasi dan ada anggaran. 

Meski demikian,  ia memilih menolaknya karena mendukung efisiensi anggaran demi pembangunan daerah dan masyarakat Manggarai Timur

"Memang dilihat dari usia mobil dinas Wakil ketua I dan II sudah tidak layak lagi karena usianya sudah 12 tahun. Dan juga memang pengadaan mobil dinas baru ini ada anggarannya, tetapi saya memilih untuk menolak pengadaan mobil baru, demi rakyat," kata Basilius. 

 

Baca juga: BMKG Ungkap Penyebab Hujan Lebat dan Angin Kencang di NTT, Ada Equatorial Rossby 

 

 

Senada dengan Wakil Ketua I DPRD Manggarai Timur, Agustinus Tangkur, juga menolak untuk pengadaan mobil dinas baru.

"Saya tidak mau untuk beli mobil dinas baru, biar anggaran yang ada bisa digunakan untuk kepentingan masyarakat secara umum. Kalau secara regulasi memang ada anggaranya, tetapi secara pribadi saya menolak untuk pembelian mobil baru,"ungkapnya.

Dilansir dari Kompas.Com, 7 Maret 2025 lalu, Bupati Manggarai Timur, Andreas Agas, bersama Wakil Bupati Tarsisius Syukur, mengumumkan keputusan menolak pengadaan mobil dinas baru pada tahun 2025.

Selain menunda pengadaan mobil dinas, Andreas juga mengungkapkan bahwa dana perjalanan dinas akan dipotong. Ia bahkan menyarankan kepada bagian Prokopim untuk berjalan kaki saat bertugas. 

 

Baca juga: BMKG Ungkap Ada Pola Siklonik dan Gelombang Rossby di Manggarai dan Manggarai Timur NTT

 

Keputusan ini diambil sebagai respons terhadap Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 mengenai efisiensi belanja dalam APBN dan APBD tahun anggaran 2025.

Instruksi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900/833/SJ yang mengatur penyesuaian pendapatan dan efisiensi belanja daerah. (rob)

Berita TribunFlores.Com Lainnya di Google News

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved