Kapolres Ngada Cabuli Anak

Terbukti Cabuli Anak di Bawah Umur di Kupang NTT, Eks Kapolres Ngada Dipecat 

Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widhyadharma Lukman dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Penulis: Gordy | Editor: Gordy Donovan
TANGKAPAN LAYAR KOMPAS TV
EKS KAPOLRES NGADA - Eks Kapolres Ngada NTT, AKBP Fajar Lukman.Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widhyadharma Lukman dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). 

Selain itu, tersangka juga diduga menyalahgunakan narkoba dan menyebarluaskan konten pornografi anak.

Atas perbuatannya, FWLS dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, di antaranya Pasal 6 huruf C, Pasal 12, Pasal 14 ayat 1 huruf A dan B, serta Pasal 15 ayat 1 huruf E, G, J, dan L UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. 

Selain itu, ia juga dijerat Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). 

Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar. (sumber pos kupang dan TRIBUNNEWS.COM).

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved