Kapolres Ngada Cabuli Anak

Terbukti Cabuli Anak di Bawah Umur di Kupang NTT, Eks Kapolres Ngada Dipecat 

Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widhyadharma Lukman dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Penulis: Gordy | Editor: Gordy Donovan
TANGKAPAN LAYAR KOMPAS TV
EKS KAPOLRES NGADA - Eks Kapolres Ngada NTT, AKBP Fajar Lukman.Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widhyadharma Lukman dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). 

TRIBUNFLORES.COM, NGADA - Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widhyadharma Lukman dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

AKBP Fajar Lukman  terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan profesi berat terkait kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur dan narkotika.

Demikian putusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Senin (17/3/2025) malam. Sidang berlangsung di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Karopenmas Divisi Hhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan bahwa pelanggar terbukti melakukan pelanggaran tercela.

Baca juga: Orang Tua Korban Pencabulan Eks Kapolres Ngada Sedih: Mahasiswi Itu Menjual Anak Kami 

 

Dalam sidang KKEP, AKBP Fajar Lukman diduga melakukan tindak asusila dan perzinahan serta mengkonsumsi narkotika jenis sabu.

"Terduga pelanggar melakukan perbuatan tercela dalam sanksi administratif diputuskan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," ucap Trunoyudo.

Terhadap pelanggar telah dilaksanakan sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus (patsus) sejak 7 Maret 2025.

Saat ini pelanggar ditahan di rutan Bareskrim Polri seiring berjalannya proses pidana. 

"Dengan putusan tersebut pelanggar menyatakan banding," paparnya.

Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Karowabprof) Divisi Propam Polri, Brigjen Agus Wijayanto menuturkan AKBP Fajar sudah menjalani proses pemeriksaan kode etik di Propam Polri sejak 24 Februari 2025.

"Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa perbuatan FWLS (AKBP Fajar,-red) termasuk kategori pelanggaran berat," kata Brigjen Agus.

Selain sanksi etik, FWLS juga menghadapi jeratan hukum pidana. 

Sebelumnya, Polri resmi menetapkan eks Kapolres Ngada AKBP Fajar sebagai tersangka dalam kasus pencabulan anak di bawah umur yang berlokasi di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, AKBP Fajar terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap tiga anak di bawah umur berusia 6, 13, dan 16 tahun, serta seorang dewasa berinisial SHDR (20). 

Selain itu, tersangka juga diduga menyalahgunakan narkoba dan menyebarluaskan konten pornografi anak.

Atas perbuatannya, FWLS dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, di antaranya Pasal 6 huruf C, Pasal 12, Pasal 14 ayat 1 huruf A dan B, serta Pasal 15 ayat 1 huruf E, G, J, dan L UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. 

Selain itu, ia juga dijerat Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). 

Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar. (sumber pos kupang dan TRIBUNNEWS.COM).

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved