Oknum Polisi Lecehkan Gadis Sikka

BREAKING NEWS: Oknum Polisi di Sikka Lecehkan Seorang Remaja 15 Tahun di Talibura lewat Video Call 

Aksi Oknum polisi II yang melakukan video call sambil menunjukkan kemaluannya juga dilihat oleh teman sekolah

Penulis: Hilarius Ninu | Editor: Nofri Fuka
TRIBUNFLORES.COM/DOC-TRIBUN
Ilustrasi kasus pelecehan seksual remaja 15 Tahun di Kecamatan Talibura Kabupaten Sikka oleh Oknum Polisi. 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Aris Ninu

TRIBUNFLORES.COM, MAUMERE - Oknum Polisi berinisial II di Kabupaten Sikka diduga melecehkan seorang remaja perempuan berusia 15 Tahun berinisial KJN yang berasal dari salah satu desa di Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka, Flores, NTT.

Kapolres Sikka, AKBP Moh. Mukhson, S.H., S.I.K.,M.H melalui Kasie Humas Polres Sikka, Iptu Yermi Soludale saat dikonfirmasi Tribunflores.com Rabu 19 Maret 2025 sore membenarkan kejadian tersebut. 

Informasi yang dihimpun Tribunflores.com terkait kronologi kejadian ini menyebutkan, pada Rabu 12 Maret 2025, pukul 14.15 Wita lalu, Remaja 15 Tahun berinisial KJN tersebut didampingi orang tuanya mendatangi ruang Propam Polres Sikka.

Tujuan kedatangan KJN bersama keluarga, untuk menginformasikan terkait perilaku oknum Anggota Polisi berinisial II yang diketahui pada Bulan Agustus 2024 lalu menghubungi KJN lewat Vidio Call menggunakan Aplikasi Pesan Mesengger sambil  menunjukkan alat kemaluannya serta mengajak KJN untuk berhubungan badan.

 

Baca juga: Aparat Polres Sikka Gerebek Dua Lokasi Judi Sabung Ayam, Amankan 1 Orang dan Beberapa Ekor Ayam

 

 

Terkait informasi ini, Unit Propam Polres Sikka diketahui telah melakukan pemeriksaan Interograsi.

Dari hasil pemeriksaan, korban KJN sering membantu menjaga kios milik istri oknum Polisi II setiap pulang dari sekolah.

KJN menceritakan, Polisi II pernah mengirimkan pesan inbox melalui aplikasi messenger kepadanya untuk meminta nomor Hpnya pada bulan Agustus 2024. KJN pun memberikan no hp tersebut.

Pada bulan yang sama, KJN dihubungi II melalui Vido Call menggunakan aplikasi mesenger sambil menunjukkan kemaluannya serta mengajaknya untuk berhubungan badan.

Saat II menelepon KJN melalui Vidio Call sambil menunjukkan kemaluannya, KJN mematikan telepon, namun tidak lama kemudian, II kembali Video Call sambil menunjukkan kemaluannya serta mengajak KJN untuk berhubungan badan dengan menawarkan uang sebesar Rp.1.000.000.

Melihat kelakuan II, KJN sempat mengirim pesan chatingan kepada II "Pak sudah ada yaitu istri ibu N" terus dijawab oleh saudara I "saya ingin sama kamu yang masih perawan."

Aksi Oknum polisi II yang melakukan video call sambil menunjukkan kemaluannya juga dilihat oleh teman sekolah KJN yakni W.

KJN sempat merekam layar atau screenshot gambar video call bersama oknum polisi II tersebut.

KJN mengaku jika selama menjaga kios milik istri oknum polisi II tersebut, ia sering diganggu oleh II dengan memegang tangannya.

KJN merasa takut pasca video call itu. Dia juga tidak memberi tahu kejadian tersebut kepada orang tuanya dan sering menginap di rumah temannya.

Istri oknum Polisi II pun sempat bertemu KJN dan orang tuanya untuk meminta maaf serta meminta KJN menghapus foto screenshoot Video Call suaminya dengan KJN.

Kejadian ini juga dibenarkan oleh orang tua KJN berinisial P (40).

Bulan Agustus 2024 lalu, Saksi P diberitahu oleh istrinya bahwa oknum polisi II mengirim pesan chatingan kepada anaknya KJN untuk mengajaknya tidur.

Setelah mendengar penyampaian hal tersebut P karena sibuk melaut mencari ikan untuk mencari nafkah anak-istri, memilih diam saja dan tidak terlalu mananggapi kejadian itu.

Menurut P, kurang dari satu minggu setelah kejadian vidio call tersebut istri dari II datang ke rumah menemui dia, istrinya dan anaknya KJN untuk meminta maaf atas kelakukan suaminya dan meminta KJN agar foto foto tersebut dihapus.

P dan istrinya menerima permintaan maaf dari istri oknum polisi II dan menganggap persoalan tersebut selesai.

Saksi lainnya, SA (28) juga membenarkan peristiwa tak mengenakkan yang menimpa KJN.

Oknum polisi II juga mengakui perbuatannya yang ia lakukan sekitar Bulan Agustus 2024 lalu.

II mengakui bahwa benar sekitar bulan Agustus 2024, sekitar jam 16.30 Wita hari, ia melakukan komunikasi Vidio Call melalui aplikasi mesenger dengan KJN sambil menunjukan kemaluannya dan mengirim pesan chatingan mengajak KJN untuk berhubungan badan di Maumere. Dengan iming iming diberikan uang sebesar Rp. 1.000.000.

Kapolres Sikka menyampaikan akan menindak tegas oknum polisi yang berbuat masalah.

Ia juga akan mengapresiasi oknum polisi yang berprestasi atau berkelakuan baik.

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved