Kasus Pelecehan di Flores Timur

15 Kasus Pelecehan Anak Terjadi Sepanjang Januari hingga Agustus 2024 di Flores Timur

Tercatat 15 kasus pelecehan seksual terhadap anak dan remaja terjadi sepanjang Januari hingga Agustus 2024 di Kabupaten Flores Timur NTT.

Penulis: Paul Kabelen | Editor: Cristin Adal
TRIBUNFLORES.COM/PAUL KABELEN
FLORES TIMUR- Kasi Pidum Kejari Flores Timur, I Nyoman Sukrawan. 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Paul Kabelen

TRIBUNFLORES.COM, LARANTUKA- Tercatat 15 kasus pelecehan seksual terhadap anak dan remaja terjadi di Kabupaten Flores Timur NTT. Kasus ini meningkat signifikan sepanjang Januari hingga Agustus 2024.

Data dari Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Flores Timur ini menunjukkan jumlah kasus pertengahan 2024 sudah melampaui tahun 2023 yang hanya 14 kasus.

Tak menutup kemungkinan bakal terjadi kasus serupa empat bulan mendatang yaitu Agustus, September, Oktober, November, dan Desember 2024.

 

Baca juga: Pemkab Flores Timur Siapkan Rp 3 Miliar untuk Normalisasi Jalur Banjir dari Gunung Lewotobi 

 

 

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Flores Timur, I Nyoman Sukrawan, menyebutkan semua kasus itu sudah termuat dalam berkas perkara.

"Itu data riil dengan jumlah kasus yang masuk, artinya sudah jadi berkas perkara," katanya kepada wartawan, Rabu, 21 Agustus 2024.

Sosialisasi Hukum

Tingginya kasus pelecehan terhadap anak dan remaja menjadi perosalan serius yang perlu dicarikan solusi bagi pemangku kepentingan di Flores Timur.

Menurut Nyoman Sukrawan, salah satu upaya yang bisa dilakukan adalah penyuluhan hukum di semua desa dan kelurahan, melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH), Bagian Hukum Pemda Flores Timur, Dinas P2KBP3A Flores Timur, Dinas Sosial, serta para pemerhati.

 

Baca juga: BREAKING NEWS: Gadis 14 Tahun di Flores Timur Dicabuli Oknum Sopir

 

"Perlu penyuluhan agar memberikan edukasi, pemahaman, dan kesadaran hukum bagi masyarakat, khususnya peran orang tua yang lebih intens memberikan perhatian kepada anaknya sehingga tidak terjadi tindak pidana kekerasan seksual," tuturnya.

Nyoman melanjutkan, Pemerintah juga perlu memberikan dukungan lewat anggaran sebagaimana amanat Undang Undang tentang Perlindungan Anak.

"Ini juga menjadi salah satu cara dalam rangka memberikan perlindungan hukum terhadap anak," ucap Nyoman.

 

Berita TribunFlores.com Lainnya di Google News

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved