Polisi Lecehkan Anak di Bawah Umur
Polres Sikka Tegaskan Tidak Ada Upaya Mendamaikan Kasus Polisi Cabuli Siswa SMP
Polres Sikka menegaskan tidak pernah melakukan upaya damai terkait kasus dugaan pelecehan terhadap seorang pelajar sekolah menengah pertama (SMP) beri
Penulis: Arnol Welianto | Editor: Ricko Wawo
Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Arnold Welianto
TRIBUNFLORES.COM, MAUMERE- Polres Sikka menegaskan tidak pernah melakukan upaya damai terkait kasus dugaan pelecehan terhadap seorang pelajar sekolah menengah pertama (SMP) di Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka yang dilakukan polisi berpangkat Aipda berinisial II.
Kepala Sub Seksi Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi Multimedia Polres Sikka, Iptu Yermi Soludale mengatakan, Kapolres Sikka AKBP Moh Mukhson memerintahkan agar setiap anggota yang melanggar diproses.
"Kalau kami dari kepolisian tidak pernah mendamaikan suatu permasalahan, apabila ada perdamaian masalah itu adalah kesepakatan, ini perintah tegas dari bapak Kapolres Sikka, bahwa setiap anggota yang berprestasi pasti akan diberikan Reward, tetapi setiap anggota yang melakukan pelanggaran dan tindak pidana akan diberikan hukuman sesuai apa yang dilakukan," ujarnya Kamis 20 Maret 2025.
Baca juga: Asprov PSSI NTT Pakai Wasit Liga 1 Untuk Babak 8 Besar Hingga Final ETMC 2025
Sebelumnya, polisi berpangkat Aipda berinisial II dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Pos Polisi (Kapospol) Parumaan, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT) akibat terlibat kasus dugaan pelecehan terhadap seorang pelajar sekolah menengah pertama (SMP) di Kecamatan Talibura Kabupaten Sikka.
"Untuk sementara, yang bersangkutan sudah dibebaskan tugaskan, yang awalnya anggota polri itu menjabat sebagai Kapospol Parumaan, sekarang dibebatugaskan dan kembali menjadi Anggota bintara polres Sikka untuk selanjutnya diperiksa," kata Kepala Sub Seksi Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi Multimedia Polres Sikka, Iptu Yermi Soludale, Kamis 20 Maret 2025.
Kata dia, saat ini Propam Polres Sikka sudah melakukan pemeriksaanterhadap korban, kedua orang tua korban begitu pun dengan tersangka yang adalah anggota Polri.
Sementara itu, Polres Sikka sudah menahan Pelaku di rumah tahanan (Rutan) Polres Sikka pada Selasa 18 Maret 2025.
Ia menjelaskan, pelecahan seksual yang dilakukan oknum polisi tersebut berupa panggilan video disertai gambar yang tidak bagus, dengan posisi oknum tersebut menunjukan alat kelamin kepada korban.
"Pelecahan seksual berupa panggilan video disertai gambar yang tidak bagus, dengan posisi oknum tersebut menunjukan alat kelamin kepada korban," ujarnya.
Hingga saat ini, Propam Polres Sikka masih melakukan pemeriksaan dan selanjutnya perkara ini akan segera disidangkan. (AWK)
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.