Rapat Paripurna DPRD Sikka
Fraksi Perindo Mohon Pemerintah Selesaikan SK dan Perbup Tentang Jasa Medis Covid 19, 2020 dan 2021
Fraksi Perindo juga memohon kepada pemerintah supaya sesegera mungkin membayar JKN bagi para medis dan
Penulis: Nofri Fuka | Editor: Nofri Fuka
Ia menyebut pemerintah melalui Sekda Sikka telah menyatakan pembagian jasa covid-19 akan terjadi pada tanggal 17 Maret 2025. Namun sampai dengan saat ini belum dilakukan eksekusi.
"Sebagai catatan bahwa pada pembagian jasa covid sebelumnya, ada bagian tertentu di RSUD TC Hillers Maumere mendapatkan jasa covide-19 hanya dibagikan sebesar Rp.25.000. Ini sangat yriskan, kalau pimpinan yang memiliki hati dan berjiwa seorang pemimpin, yang baik dan bijaksana, sebaiknya dengan angka yan besarannya Rp.25.000 sebaiknya tidak usah dibagikan kepada mereka, karena perlu di ingat bahwa mereka adalah satu rumah, satu atap denganmu, yang terdiri dari bagian-bagian untuk saling menopang. mohon penjelasan pemerintah terhadap Tarik ulurnya pembagian iasa covide-19," kata Antonius Hendrikus Rebu.
Dari Fraksi Gerindra, Sekretaris Fraksi Partai Gerindra Sufriyance Merison Botu mempertanyakan urusan rutin terkait pembayaran insentif tenaga kesehatan di Kabupaten Sikka.
Fraksi meminta klarifikasi pemerintah terkait persoalan ini.
"Problemnya dimana hingga pembayaran insentif saja harus ditunda bertahun-tahun lantas menjadi persoalan besar hari ini?," tanya Merison Botu.
Untuk diketahui, Dana Jasa Covid 2020-2021 yang dialokasikan lebih dari Rp 8 miliar namun hingga kini belum dicairkan.
Pemerintah daerah setempat masih berupaya melakukan mencari celah hukum dalam mencairkan dan tersebut.
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.