Kasus Garap Paksa di Belu
7 Pria Garap Paksa Anak di Bawah Umur dalam Asrama Polisi Polres Belu NTT
Aparat Kepolisian Resor (Polres) Belu, telah menangkap enam orang remaja tersebut dan satu orang masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
TRIBUNFLORES.COM, ATAMBUA - Sebanyak 7 orang pria remaja di Atambua Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) diduga melakukan tindakan asusila terhadap seorang anak di bawah umur.
Aparat Kepolisian Resor (Polres) Belu, telah menangkap enam orang remaja tersebut dan satu orang masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
"Ada tujuh pelaku. Enam ditangkap dan satu pelaku masih buron," kata Kepala Kepolisian Resor Belu, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Benny Miniani Arief dikutip dari Kompas.Com Sabtu 22 Maret 2025.
Baca juga: Eks Kapolres Ngada Disangkakan dengan UU Pidana Kekerasan Seksual dan UU ITE
Benny belum memerinci identitas para pelaku dan korban.
Dia hanya menyebut, korban berasal dari Kota Kupang sedangkan pelaku adalah warga Atambua, ibu kota Kabupaten Belu.
Benny menuturkan, kejadian itu bermula ketika korban datang dari Kota Kupang untuk mencari pamannya di Atambua pada Minggu (9/3/2025).
Karena belum mengetahui jelas alamat tempat tinggal pamannya, korban bertemu dengan kenalannya yang juga adalah salah satu pelaku.
Lalu, korban dibawa ke rumah dinas polisi di dalam asrama polisi Polres Belu.
Di sana sudah ada pelaku lainnya.
Mereka memerkosa korban secara bergilir, mulai tanggal 9 Maret hingga 11 Maret.
Korban akhirnya berhasil melepaskan diri dan melaporkan kejadian itu ke Polres Belu pada Rabu, 12 Maret 2025.
Setelah menerima laporan, polisi menangkap enam pelaku sedangkan satu pelaku masih buron.
"Kasusnya saat ini sudah diproses penyidikannya," kata Benny. (sumber Kompas.com).
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.