Kapolres Ngada Cabuli Anak

Eks Kapolres Ngada Disangkakan dengan UU Pidana Kekerasan Seksual dan UU ITE

Eks Kapolres Ngada Fajar Lukman Disangkakan dengan UU Pidana Kekerasan Seksual dan UU ITE. Kapolres Ngada lecehkan anak di bawah umur.

Editor: Gordy Donovan
POS-KUPANG.COM/PETRUS CHRISANTUS GONSALES
AUDIENSI - Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra bersama Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda NTT, AKBP Bertha Hagge saat menerima audiens dari Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Ruang Kabid Humas, Jumat 21 Maret 2025. 

Ia mengatakan masih menunggu dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), apakah berkas dinilai sudah lengkap atau belum.

Sedangkan jawaban dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) masih libur dan nanti di bulan bulan April lalu mendapat kepastiannya, apakah berkas perkara sudah lengkap atau Eks Kapolres Ngada Disangkakan Dengan UU Pidana Kekerasan Seksual dan UU ITE. (Moa)

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved