Masa Prapaskah Katolik

Wajib Tahu, Ini Aturan Puasa dan Pantang saat Masa Prapaskah bagi Umat Katolik 

Terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh Umat Katoliks saat berpuasa dan berpantang pada masa prapaskah.

|
Penulis: Nofri Fuka | Editor: Nofri Fuka
TRIBUNFLORES.COM / MARIA MANGKUNG
BERDOA - Umat Katolik selama Misa Harian di Gereja Katolik Santo Fransuskus Xaverius Warumbia di Kabupaten Sikka, Kamis 8 September 2022. Simaklah Aturan Puasa dan Pantang saat Masa Prapaskah bagi Umat Katolik 

Umat Katolik juga diwajibkan berpantang. Berpantang dari daging dan menggantinya dengan makanan sederhana. Berpantang dari hal-hal selera duniawi selama ini.

Puasa dan Pantang saat Masa Prapaskah 

Gereja Katolik mewajibkan umatnya untuk menjalankan puasa dan pantang pada hari-hari tertentu selama Masa Prapaskah. Berikut adalah aturan utama.

Umat Katolik wajib berpuasa pada hari Rabu Abu dan Jumat Agung.

Umat Katolik memilik beberapa syarat untuk mengikuti puasa antara lain:

Mereka yang wajib berpuasa adalah orang yang sudah berumur antara 18 tahun sampai dengan 60 tahun, selain itu tidak diwajibkan untuk berpuasa.

Dalam menjalankan puasa orang Katolik hanya diperbolehkan makan sekali kenyang, boleh saat pagi, siang, atau malam.

Melakukan Pantang pada hari jumat selama masa Prapaskah

Selain menjalankan puasa umat katolik juga menjalankan pantang pada masa prapaskah.

Umat Katolik yang wajib menjalankan pantang adalah umat yang berumur 14 tahun ke atas.

Jenis pantang setiap umat Katolik berbeda-beda, tergantung dari kebiasaan dan kesukaan umat itu sendiri.

Jenis pantang yang sangat sering dipilih adalah pantang pada makanan dan minuman yang mereka sukai. Contohnya seperti pantang makan daging.

Adapula yang memilih untuk pantang mengurangi aktivitas yang sering dilakukan contohnya seperti mengurangi rokok, berbelanja online dan lain-lain.

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved