Berita Ngada
Kekerasan Seksual Pada Anak di Ngada Terungkap, Korban Dilecehkan Berulang Kali
Kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Ngada. Keluarga korban mendampingi korban saat melakukan visum di RSUD Baja
Penulis: Charles Abar | Editor: Ricko Wawo
Laporkan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Charles Abar
TRIBUNFLORES.COM, BAJAWA-Kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Ngada. Keluarga korban mendampingi korban saat melakukan visum di RSUD Bajawa, Rabu (26/03/2025).
Korban merupakan pelajar di Kecamatan Golewa Barat, Kabupaten Ngada.
Kasus kekerasan seksual yang menimpa korban berusia 13 tahun ini terungkap dari cerita teman kelas kepada Ketua Kumpul Umat Basis (KUB) setempat.
Awalnya korban enggan untuk bercerita dengan siapa pun karena mendapatkan ancaman dari pelaku untuk tidak memberitahukan kejadian ini dengan siapa pun.
Berdasarkan keterangan korban, dari penjelasan tim Truk F Ephi Charwayu yang turut mendampingi korban disebutkan, kejadian yang menimpa korban sudah berulang kali.
Baca juga: Asprov PSSI NTT Berharap Wakil NTT di Putaran Nasional Siap Finansial dan Administrasi Pemain
Korban dua kali mengalami persetubuhan dan tiga kali mengalami pelecehan seksual.
Pelecehan seksual yang dialami korban terjadi di kebun kopi, sementara persetubuhan yang dilakukan sudah dua kali terjadi di rumah pelaku.
“Korban ancam untuk tidak memberitahu keluarga atau teman. Kejadian terakhir di bulan Januari di rumah pelaku,” kata Ephi Charwayu.
Mendapatkan informasi dari pihak KUB, keluarga korban langsung melaporkan kejadian ini di Polsek Golewa dan diarahkan ke SPKT Polres Ngada, pada Jumat (21/03/2025).
Mendapatkan laporan dari keluarga korban, Pihak Polres Ngada melalui Unit PPA langsung proses dengan mendampingi korban visum di RSUD Bajawa.
Hingga kini atas laporan ini, Pihak Polres Ngada melakukan pendalaman kepada korban dengan memintai keterangan secara intens.
Sementara keluarga korban Emilianus Toda meminta pihak Polres Ngada untuk segera menangkap pelaku dan diproses sesuai dengan hukum berlaku.
Baca juga: Pasca ETMC 2025, Striker Persebata Lembata Ari Dulimaking Dikirimi Kontrak Oleh Persija Jakarta
“Kita harapkan pihak polres secepatnya menahan pelaku dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” ungkapnya.
Emilianus juga berharap agar pihak korban mendapatkan pendampingan secara sikologis karena korban mengalami trauma.
Dalam laporan polisi yang diperoleh, terduka pelaku merupakan EJ (50) warga Rakalaba, Kecamatan Golewa Barat, Kabupaten Ngada.
Melancarkan aksi bejatnya itu, terduga pelaku mengintai anak saat hendak berbelanja di kios. Lalu pelaku mengajak korban dengan diimingi uang dan membawa korban ke kebun kopi dan melancarkan aksinya.
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
Darurat Kekerasan Seksual Ngada
Cegah Kekerasan Seksual
Kekerasan seksual
Ephi Charwayu
TribunFlores.com
Asprov PSSI NTT Berharap Wakil NTT di Putaran Nasional Siap Finansial dan Administrasi Pemain |
![]() |
---|
Calon Pendaki Wajib Booking Sebelum Pendakian ke Gunung Mutis di NTT |
![]() |
---|
Pasca ETMC 2025, Striker Persebata Lembata Ari Dulimaking Dikirimi Kontrak Oleh Persija Jakarta |
![]() |
---|
4 Mahasiswa Unika Ruteng Magang di Poco Ranaka, Kepsek Sampaikan Terima Kasih |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.