Berita NTT

Ombudsman NTT Ingatkan Sekolah Tidak Boleh Larang Siswa Ikut Ujian Meskipun Belum Lunas Uang Sekolah

Bagi para siswa yang belum lunas tidak diberikan kartu ujian atau dipulangkan dan selanjutnya akan mengikuti ujian susulan. 

Penulis: Gordy | Editor: Gordy Donovan
TRIBUNFLORES.COM / GG
SURAT PENEGASAN - Kadis Pendidikan dan Kebudayaan NTT, AMbros Kodo mengeluarkan surat penegasan kepada Kepala SMA/SMK dan SLB di NTT untuk tidak boleh melarang siswa ikut ujian meskipun uang sekolah belum lunas. 

TRIBUNFLORES.COM, KUPANG - Kepala Ombudsman Perwakilan NTT, Darius Beda Daton, menyebutkan beberapa hari ini masih menerima keluhan dari para orang tua siswa/i SMA dan SMK swasta dan negeri di beberapa daerah.

Pada intinya mereka mengeluhkan bahwa anak-anak diminta sekolah untuk melunasi tunggakan uang SPP/ iuran komite sebelum mengikuti ujian. 

Bagi para siswa yang belum lunas tidak diberikan kartu ujian atau dipulangkan dan selanjutnya akan mengikuti ujian susulan. 

Guna mencegah permasalahan yang sama terus berulang setiap tahun saat jadwal ujian sekolah dan ujian akhir, kami memandang perlu menyampaikan hal-hal sebagai berikut: 

Baca juga: Penyidik Kejari Sikka Periksa 8 Saksi Dugaan Korupsi di PDAM Wairpuan Sikka

 

1. Terhadap beberapa keluhan tersebut sebelumnya kami telah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan  Provinsi NTT  agar menegaskan kepada seluruh SMA dan SMK mengijinkan peserta didik mengikuti ujian meskipun belum lunas SPP/iuran komite.   Peserta didik berhak memperoleh pendidikan yang merupakan hak konstitusional mereka. 

2. Hal ini diatur jelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor: 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan. Pasal 52 PP tersebut menyatakan bahwa pungutan pendidikan tidak dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan/atau kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan.

3. Pendidikan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa adalah amanat konstitusi, oleh karena itu negara melalui pemerintah dan badan swasta wajib menyelenggarakan sekolah sebagai kewajiban konstitusonal. 

Oleh karena itu logika penyelenggaraan layanan pendidikan tidak boleh menggunakan logika bisnis, yang menahan pemberian barang/jasa jika si pembeli belum melunasi pembayaran (hak retensi).  

"Sekolah tidak boleh memulangkan siswa atau tidak memberi  kartu ujian hanya karena belum membayar SPP/iuran komite. Perihal  uang sekolah adalah urusan orang tua, bukan urusan anak. Karena itu silahkan pihak sekolah memanggil para orang tua untuk melunasi uang sekolah  tanpa harus mengaitkan hak anak untuk mengikuti ujian sekolah,"ujar Darius Rabu 26 Maret 2025.

4. Bagi sekolah-sekolah yang masih memulangkan siswa atau tidak memberikan kartu ujian kepada para siswa/siswi dengan alasan belum lunas uang SPP/iuran komite  agar dilaporkan ke Dinas Pendidikan Provinsi NTT atau melapor ke call centre MeJa Rakyat yang disiapkan Gubernur NTT via nomor: 081138319989 dan 081138319988. Jika belum mendapat penyelesaian agar dilaporkan ke Kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTT melalui call centre pengaduan nomor: 08111453737.

Keluarkan Surat

Kata Darius, menindaklanjuti koordinasi kami sebelumnya ke dinas pendidikan provinsi NTT terkait keluhan pemulangan peserta didik untuk mengikuti ujian dengan alasan belum lunas SPP/iuran komite, hari ini kepala dinas pendidikan telah mengeluarkan surat penegasan. 

Apabila terdapat SMA/SMK/SLB yg memulangkan peserta didik dengan alasan belum lunas bayar SPP/iuran komite akan diberikan sanksi tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku 

"Untuk itu kami mengucapkan terima kasih kepada kepala dinas pendidikan dan jajaran atas respon surat penegasan ini dan berharap agar surat penegasan ini dipedomani oleh semua SMA/SMK/SLB se-NTT,"ujarnya.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved