Berita NTT
Ombudsman NTT Ingatkan Sekolah Tidak Boleh Larang Siswa Ikut Ujian Meskipun Belum Lunas Uang Sekolah
Bagi para siswa yang belum lunas tidak diberikan kartu ujian atau dipulangkan dan selanjutnya akan mengikuti ujian susulan.
Penulis: Gordy | Editor: Gordy Donovan
TRIBUNFLORES.COM, KUPANG - Kepala Ombudsman Perwakilan NTT, Darius Beda Daton, menyebutkan beberapa hari ini masih menerima keluhan dari para orang tua siswa/i SMA dan SMK swasta dan negeri di beberapa daerah.
Pada intinya mereka mengeluhkan bahwa anak-anak diminta sekolah untuk melunasi tunggakan uang SPP/ iuran komite sebelum mengikuti ujian.
Bagi para siswa yang belum lunas tidak diberikan kartu ujian atau dipulangkan dan selanjutnya akan mengikuti ujian susulan.
Guna mencegah permasalahan yang sama terus berulang setiap tahun saat jadwal ujian sekolah dan ujian akhir, kami memandang perlu menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
Baca juga: Penyidik Kejari Sikka Periksa 8 Saksi Dugaan Korupsi di PDAM Wairpuan Sikka
1. Terhadap beberapa keluhan tersebut sebelumnya kami telah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi NTT agar menegaskan kepada seluruh SMA dan SMK mengijinkan peserta didik mengikuti ujian meskipun belum lunas SPP/iuran komite. Peserta didik berhak memperoleh pendidikan yang merupakan hak konstitusional mereka.
2. Hal ini diatur jelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor: 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan. Pasal 52 PP tersebut menyatakan bahwa pungutan pendidikan tidak dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan/atau kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan.
3. Pendidikan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa adalah amanat konstitusi, oleh karena itu negara melalui pemerintah dan badan swasta wajib menyelenggarakan sekolah sebagai kewajiban konstitusonal.
Oleh karena itu logika penyelenggaraan layanan pendidikan tidak boleh menggunakan logika bisnis, yang menahan pemberian barang/jasa jika si pembeli belum melunasi pembayaran (hak retensi).
"Sekolah tidak boleh memulangkan siswa atau tidak memberi kartu ujian hanya karena belum membayar SPP/iuran komite. Perihal uang sekolah adalah urusan orang tua, bukan urusan anak. Karena itu silahkan pihak sekolah memanggil para orang tua untuk melunasi uang sekolah tanpa harus mengaitkan hak anak untuk mengikuti ujian sekolah,"ujar Darius Rabu 26 Maret 2025.
4. Bagi sekolah-sekolah yang masih memulangkan siswa atau tidak memberikan kartu ujian kepada para siswa/siswi dengan alasan belum lunas uang SPP/iuran komite agar dilaporkan ke Dinas Pendidikan Provinsi NTT atau melapor ke call centre MeJa Rakyat yang disiapkan Gubernur NTT via nomor: 081138319989 dan 081138319988. Jika belum mendapat penyelesaian agar dilaporkan ke Kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTT melalui call centre pengaduan nomor: 08111453737.
Keluarkan Surat
Kata Darius, menindaklanjuti koordinasi kami sebelumnya ke dinas pendidikan provinsi NTT terkait keluhan pemulangan peserta didik untuk mengikuti ujian dengan alasan belum lunas SPP/iuran komite, hari ini kepala dinas pendidikan telah mengeluarkan surat penegasan.
Apabila terdapat SMA/SMK/SLB yg memulangkan peserta didik dengan alasan belum lunas bayar SPP/iuran komite akan diberikan sanksi tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
"Untuk itu kami mengucapkan terima kasih kepada kepala dinas pendidikan dan jajaran atas respon surat penegasan ini dan berharap agar surat penegasan ini dipedomani oleh semua SMA/SMK/SLB se-NTT,"ujarnya.
Surat Penegasan Dinas Pendidikan NTT
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Nusa Tenggara Timur (NTT) telah mengeluarkan surat penegasan.
Surat dengan nomor: 421/1410/PK2.1/2025
Hal penegasan kepada seluruh Kepala SMA/SMK/SLB se Nusa Tenggara Timur.
Sehubungan dengan pelaksanaan Ujian Seksih pada jenjang SMA/SMK/SLB se-Provinsi Nusa Tenggara Timur serta adanya laporan mengenai peserta didik yang terancam tidak mengikuti ujian karena kendala pembayaran SPP atau iuran komite, maka ditegaskan hal-hal sebagai berikut:
1. Sekolah wajib memastikan bahwa seluruh peserta didik, tanpa terkecuali, diberikan kesempatan untuk mengikuti ujian sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan;
2. Sekolah tidak diperkenankan memulangkan siswa atau tidak memberi kartu ujian hanya karena belum membayar SPP/iuran komite. Jika terdapat kendala dalam pemenuhan kewajiban administrasi, sekolah diharapkan dapat mencari solusi yang tidak mengorbankan hak belajar siswa;
3. Bagi sekolah-sekolah yang masih memulangkan siswa atau tidak memberikan kartu ujian kepada para siswa/siswi dengan alasan belum lunas uang SPP/iuran komite, maka akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sekolah wajib mematuhi ketentuan ini dan memastikan kebijakan pendidikan inklusif serta adil diterapkan di lingkungan sekolah. Demikian untuk dilaksanakan. (kgg).
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.