Kapolres Ngada Cabuli Anak

Komnas HAM Minta Polri Terapkan UU Perlindungan Anak dalam Materi Pemeriksaan Eks Kapolres Ngada

Komnas HAM meminta polisi menerapkan UU Perlindungan Anak dalam materi pemeriksaani eks Kapolres Ngada dalam kasus pencabulan anak di bawah umur.

Editor: Cristin Adal
KOMPAS.COM/FIKA NURUL ULYA
KONFERENSI PERS- Komisioner Komnas HAM Uli Parulian Sihombing menyampaikan perkembangan penanganan Komnas HAM atas kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur oleh eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja di Gedung Komnas HAM, Jakarta Pusat, Kamis (27/3/2025). 

TRIBUNFLORES.COM, JAKARTA-  Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta kepolisian menerapkan UU Perlindungan Anak dalam materi pemeriksaan kedua tersangka yakni eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja dan wanita berinisial F.

Hal ini disampaikan Komisioner Komnas HAM Uli Parulian Sihombing dalam konferensi pers perkembangan penanganan Komnas HAM atas kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur oleh eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja di Gedung Komnas HAM, Jakarta Pusat, Kamis (27/3/2025).

Uli juga meminta polisi untuk mengungkap peran F, seorang mahasiswi dalam kasus dugaan pelecehan seksual anak di bawah umur oleh eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.

"Melaksanakan proses hukum secara profesional, transparan, akuntabel, yang berkeadilan bagi korban, terhadap tiga korban tindak pidana kekerasan seksual dan eksploitasi anak oleh Fajar dan saudari F, di antaranya dengan mengungkap peran penting Saudara F selaku perantara dan perantara lainnya yang belum terungkap," kata Uli.

 

Baca juga: Polisi Tetapkan Mahasiswi di Kota Kupang Tersangka Kasus Eks Kapolres Ngada Cabuli Anak Usia 5 Tahun

 

 

Untuk keluarga korban, Komnas HAM meminta kepolisian memberikan restitusi dan kompensasi yang terbaik.

Komnas HAM juga memberikan rekomendasi kepada Gubernur NTT dan Wali Kota Kupang, agar memberikan perlindungan terhadap korban anak secara komprehensif dan sistematis.

Kata Uli, pemerintah daerah harus menyediakan rumah aman atau rujukan tempat aman lainnya dengan memperhatikan keamanan, kenyamanan, dan pertimbangan yang terbaik bagi kehidupan dan masa depan korban anak.

Kemudian, melakukan pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh terhadap ketiga korban anak untuk memastikan ketiga korban anak dalam kondisi yang sehat dan tidak mendapatkan transmisi penyakit apapun sebagai korban tindak pidana kekerasan seksual dan eksploitasi.

"Memastikan proses pendampingan dan pemulihan psikologi terhadap ketiga korban yang dilaksanakan secara komprehensif dan berkelanjutan tidak hanya terbatas selama proses hukum saja,"ucap Uli.

 

Baca juga: Eks Kapolres Ngada Disangkakan dengan UU Pidana Kekerasan Seksual dan UU ITE

 

Lalu, memastikan pelaksanaan pemenuhan hak atas pendidikan terhadap ketiga korban baik melalui program pendidikan penyetaraan maupun kelanjutan pendidikan ketiga korban anak hingga tingkat akhir. Terakhir, memberikan pendampingan psikologis kepada keluarganya.

"Memberikan pendampingan psikologis dan pembekalan pengetahuan terhadap orang tua dan keluarga korban," sebut Uli.

Untuk diketahui, Eks Kapolres Ngada Fajar Widyadharma Lukman kini sudah ditetapkan sebagai tersangka pencabulan anak. Ia juga langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Korbannya mencapai tiga orang dari yang terungkap sejauh ini. Ketiga masih berada di bawah umur saat kejadian.

Fajar disangkakan dengan tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 huruf c, Pasal 12 dan Pasal 14 Ayat 1 huruf a dan b, dan Pasal 15 Ayat 1 huruf e, g, c, i, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Pasal 25 Ayat 1 jo Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Komnas HAM Minta Polri Ungkap Mahasiswi yang Jadi Perantara Penjual Anak ke Eks Kapolres Ngada", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2025/03/27/16232211/komnas-ham-minta-polri-ungkap-mahasiswi-yang-jadi-perantara-penjual-anak-ke eks kapolres ngada

Berita TribunFlores.Com Lainnya di Google News

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved