Viral di Lembata
5 Tersangka Kasus Penganiayaan Anak di Bawah Umur Mendekam di Ruang Tahanan Polres Lembata NTT
Polres Lembata Polda Nusa Tenggara Timur memberikan informasi terbaru mengenai perkembangan kasus penganiayaan terhadap HAR (14) anak dibawah umur.
Penulis: Gordy | Editor: Gordy Donovan
TRIBUNFLORES.COM, LEWOLEBA - Polres Lembata Polda Nusa Tenggara Timur memberikan informasi terbaru mengenai perkembangan kasus penganiayaan terhadap HAR (14).
HAR merupakan seorang anak dari sebuah desa di Kecamatan Omesuri Kabupaten Lembata yang dianiaya oleh 5 orang warga Kecamatan Omesuri.
"Rabu tanggal 2 April 2025, Kapolres Lembata memerintahkan Unit PPA, untuk gerak cepat dan terduga pelaku penganiayaan terhadap anak yang terjadi, hingga menjadi trending media sosial,"ujar Kasi Humas Polres Brigpol Tommy Bartels kepada TRIBUNFLORES.COM Rabu 9 April 2025 sore.
Ia menjelaskan dari hasil penggalian keterangan awal, diketahui korban ditendang, diikat, hingga ditelanjangi.
Baca juga: Polisi Ungkap Kronologi Kasus Anak di Lembata NTT Ditelanjangi dan Diarak Keliling Kampung
Adapun 5 orang pelaku merupakan orang dewasa. Mereka adalah Lukman Lamri alias Lukman, Paulus Soba alias Polus, Megawati Putri Orowala alias Mega, Husni Munir alias Husni, Aldin Lamri alias Aldin.
Setelah menganiaya anak tersebut para pelaku menelanjangi dan anak tersebut diarak keliling kampung.
Dari hasil penggalian keterangan HAR disebutkan melakukan aksi pencurian berupa satu buah alat cukur rambut listrik dan satu buah silicon Hand Phone.
"Oleh karena kejadian tersebutlah yang menjadi alasan 5 orang tersangka melakukan penganiayaan terhadap HR,"ujarnya.
Ia menyebutkan pada hari Selasa tanggal 8 April 2025 Unit PPA Polres Lembata melakukan pemeriksaan beberapa saksi, serta melakukan Visum Et Repertum terhadap anak HR.
Sekitar pukul 13.00 Wita, Unit PPA Polres Lembata bergerak cepat melakukan pemeriksaan dan memberikan penetapan tersangka terhadap 5 orang yang telah melakukan penganiayaan terhadap HR.
Ia menyatakan dari hasil pemeriksan kelima orang tersangka tersebut, Polres Lembata melakukan panahanan serta penerapan pasal yakni pasal 80a ayat 1 Jo.73 C Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak atau pasal 170 ayat(1) KUHP pidana sub Pasal 351 ayat (1)KUHP Pidan Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP pidana.
"Kini ke 5 orang tersangka telah mendekam di ruang tahanan Polres Lembata,"jelasnya.
Kapolres Lembata AKBP I Gede Eka Putra Astawa, S.H.,S.I.K mengapresiasi gerak cepat unit PPA Satreskrim Polres Lembata.
Ia mengatakan pihaknya cepat menangani kasus tersebut sehingga dapat memberikan rasa bagi masyarakat.
Ia juga mengimbau kepada warga masyarakat khususnya pengguna media sosial, agar bijaksana memposting dan menyebarkan video yang menampilkan anak HR yang dengan posisi tanpa busana di arak keliling desa.
Ia meminta setop menyebarluaskan video tersebut apalagi sampai membuat konten untuk kepentingan keuntungan atau pencapaian lain, karena dengan menyebarkan Video tersebut, kita semakin menyebarluaskan rasa malu anak dan keluarga yang menjadi korban, serta membuat psikologi anak, dan keluarga menjadi terganggu.
Kronologi Kejadian
Sebelumnya, Polres Lembata, Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) kini sedang menangani kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anak di bawah umur di Lembata.
Kasi Humas Polres Lembata, Brigpol Tommy Bartels, menjelaskan, HAR (15) bersama keluarganya sudah melaporkan kasus tersebut ke Polres Lembata.
Brigpol Tommy menjelaskan Rabu tanggal 2 April 2024 sekitar pukul 17.15 Wita, telah terjadi tindak pidana penganiayaan anak di bawah umur yang dilaporkan hari Jumat tanggal 04 April 2025 dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/59/IV/2025/SPKT/res Lembata/Polda NTT.
Korban merupakan berasal dari sebuah Desa di kecamatan Omesuri Kabupaten Lembata.
Para terlapor Husni, Polus, Aldin, Lukman dan Mega.
Brigpol Tommy membeberkan kronologisnya kejadian tersebut.
Awalnya korban (HAR) tertangkap mengambil satu buah alat cukur listrik dan satu buah silikon HP.
Namun karena ketahuan oleh saudari Mega sehingga saudari Mega berteriak dan membuat korban ketakutan.
Akhirnya korban keluar melalui jendela belakang selanjutnya melarikan diri ke arah pantai.
Setelah beberapa saat, warga mulai melakukan pencarian terhadap korban dan menemukan korban sehingga korban dibawa pulang kerumah kepala desa.
Namun ketika korban masih dijalan datanglah terlapor atas nama Husni yang sedang mengendarai sepeda motor lalu menabrak korban menggunakan sepeda motor.
Ia menjelaskan kemudian terlapor atas nama Polus datang langsung memukul korban menggunakan kayu.
"Terlapor atas nama Mega datang, lalu menampar korban menggunakan tangan dan memukul korban menggunakan tali kemudian terlapor A.n Aldin datang, langsung melempar korban menggunakan sendal lalu menendang korban,"ujar Brigpol Tommy kepada TRIBUNFLORES.COM Senin 7 April 2025.
Kemudian terlapor atas nama Lukman datang menemui korban lalu menendang korban secara berulang-ulang.
Setelah korban dianiaya oleh para terlapor, lalu terlapor Lukman menelanjangi dan mengikat kedua tangan korban kemudian korban dibawah mengelilingi kampung N I sambil disuruh berteriak mengatakan "saya pencuri" secara berulang-ulang.
"Akibat penganiayaan tersebut korban mengalami memar di kaki bagian kanan dan leher di bagian belakang,"ujarnya.
Kata dia, para terduga pelaku disangkakan Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Melakukan pengembangan tambahan pemeriksaan saksi-saksi dan melakukan gelar perkara,"ujarnya.
Ia juga menyatakan korban telah putus sekolah sejak kelas 4 SD dan korban saat ini tinggal bersama bibi dan neneknya karena kedua orang tuanya merantau. (kgg).
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.