Berita Flores Timur
Batas Lahan Pemicu Konflik Tetangga di Flores Timur, Mediasi Harus Diurus Tuntas
Persoalan ini melibatkan Yohanes Sang Openg dengan Ignasius Werang. Pada Sabtu 29 Maret 2025, kedua pihak telah dimediasi di tingkat RT serta disumpah
Penulis: Paul Kabelen | Editor: Ricko Wawo
Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Paul Kabelen
TRIBUNFLORES.COM, LARANTUKA - Keharmonisan tetangga antara dua keluarga di RT 12, Desa Tenawahang, Kecamatan Titehena, Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur, sedang renggang diduga dipicu batas halaman rumah.
Persoalan ini melibatkan Yohanes Sang Openg dengan Ignasius Werang. Pada Sabtu 29 Maret 2025, kedua pihak telah dimediasi di tingkat RT serta disumpah secara adat untuk tak terlibat konflik lagi pada batas halaman itu.
Menurut narasumber di Desa Tenawahang, Yohanes tidak mengikuti keputusan mediasi terkait membuka sedikit jalan untuk Ignasius. Jalan itu digunakan Ignasius bersama istrinya memberi makan ternak babi.
"Sudah diselesaikan, dengan perjanjian bahwa jangan berulah lagi. Tapi setelah urus di RT lalu ada berita acara itu, dia (Yohanes) mulai ikat kambing dan semprot-semprot rumput," kata sumber itu, Sabtu, 12 April 2025.
Baca juga: Deklarasi Pencegahan Perkawinan Anak Lakpesdam PCNU Lembata Bersama Kelompok Adat
Ia bercerita, pada Selasa, 8 April 2025, entah sengaja atau tidak sengaja, Yohanes mengikat empat ternak kambing yang menghalangi jalan itu. Keesokan harinya, dia menyemprot racun rumput hingga ke halaman Ignasius.
Bahkan, sambungnya, tanaman kelor yang baru ditanam istri Ignasius juga terkena racun. Saat dicek, kelor yang baru tumbuh itu sudah mati. Beberapa diantaranya dipotong dengan benda tajam.
"Jadi dia (istrinya Ignasius) sempat omong, buang bahasa bilang ini siapa yang potong kami punya marungge (kelor) ? Rumput juga mati semua ini," ceritanya.
Menurutnya, jika persoalan sudah diselesaikan secara baik-baik, harusnya ada penyampaian terbuka oleh Yohanes. Paling kurang memberi tahu lalu meminta maaf karena tidak sengaja mematikan tanaman orang, sehingga konflik tidak membesar.
Keluarga kemudian melaporkan persoalan itu ke pihak RT. Dari sana diberitahu bahwa anak Yohanes yang baru berusia 5 tahun memotong tanaman kelor dengan benda tajam.
Merasa tak masuk akal, keluarga Ignasius mengadukan ke Kepolisian Sektor (Polsek) Titehena, Jumat 11 April 2025. Laporan itu tak hanya soal kelor, tetapi menyangkut dugaan fitnah Yohanes terhadap keluarga Ignasius.
"Iya, diadukan soal fitnah juga. Jadi bukan hanya masalah marungge," ucapnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.