Eks Kapolres Ngada Cabuli Anak

Polda NTT Sebut Eks Kapolres Ngada Ditahan di Mabes Polri

Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Candra menegaskan, Polri berkomitmen menegakan hukum profesional berdasarkan pada kebenaran. 

Editor: Ricko Wawo
TRIBUNNEWS.COM
TERSANGKA PAKAI BAJU ORANGE - Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja ditetapkan sebagai tersangka kasus asusila dan narkoba. Keluarga korban asusila AKBP Fajar marah dan merasa terpukul atas tindakan keji tersangka. 

TRIBUNFLORES.COM, KUPANG  - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (NTT) menyebut eks Kapolres Ngada Fajar Lukman ditahan di Mabes Polri. 

Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Candra menegaskan, Polri berkomitmen menegakan hukum profesional berdasarkan pada kebenaran. 

"Terkait penanganan perkara yang melibatkan eks Kapolres Ngada, AKBP FJ, Polri menegaskan komitmennya untuk mewujudkan penegakan hukum yang presisi dan profesional, berlandaskan pada kebenaran, mahkota keadilan, dan kepastian hukum," ujarnya, Selasa (22/4/2025) dalam aplikasi percakapan. 

Henry Canda berkata, perkara dugaan tindak pidana umum yang melibatkan AKBP FJ ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT). 

Baca juga: Bupati Sikka Pimpin Rapat Koordinasi Kunjungan Kerja Wapres Gibran ke Sikka

Penyidik dan penyidik pembantu dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda NTT, kata dia, terus bekerja secara intensif dalam melengkapi berkas perkara, sesuai petunjuk yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) melalui surat P-19.

Menurut dia, langkah tersebut merupakan bentuk keseriusan Polri dalam menindaklanjuti setiap temuan dan memastikan proses hukum berjalan dalam koridor yang benar dan sesuai prosedur.

"Adapun status hukum AKBP FJ hingga saat ini adalah tahanan, dan yang bersangkutan ditempatkan di Bareskrim Polri untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut," katanya. 

Polda NTT beralasan, penempatan ini merupakan bagian dari mekanisme penanganan perkara yang sedang berjalan di tingkat penyidikan.

Henry Candra berujar, Polri menjamin seluruh tahapan penyidikan dalam perkara ini dilaksanakan dengan standar profesionalisme yang tinggi, serta secara transparan dan akuntabel, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. 

Dia menegaskan, Polri tidak akan memberikan toleransi terhadap setiap bentuk penyimpangan dalam proses penegakan hukum.

"Komitmen ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Polri dalam menjaga kepercayaan publik, serta menegakkan keadilan berdasarkan prinsip kebenaran hukum," kata Henry Candra. (fan) 

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved