Eks Kapolres Ngada Cabuli Anak
Polda NTT Sebut Eks Kapolres Ngada Ditahan di Mabes Polri
Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Candra menegaskan, Polri berkomitmen menegakan hukum profesional berdasarkan pada kebenaran.
TRIBUNFLORES.COM, KUPANG - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (NTT) menyebut eks Kapolres Ngada Fajar Lukman ditahan di Mabes Polri.
Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Candra menegaskan, Polri berkomitmen menegakan hukum profesional berdasarkan pada kebenaran.
"Terkait penanganan perkara yang melibatkan eks Kapolres Ngada, AKBP FJ, Polri menegaskan komitmennya untuk mewujudkan penegakan hukum yang presisi dan profesional, berlandaskan pada kebenaran, mahkota keadilan, dan kepastian hukum," ujarnya, Selasa (22/4/2025) dalam aplikasi percakapan.
Henry Canda berkata, perkara dugaan tindak pidana umum yang melibatkan AKBP FJ ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT).
Baca juga: Bupati Sikka Pimpin Rapat Koordinasi Kunjungan Kerja Wapres Gibran ke Sikka
Penyidik dan penyidik pembantu dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda NTT, kata dia, terus bekerja secara intensif dalam melengkapi berkas perkara, sesuai petunjuk yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) melalui surat P-19.
Menurut dia, langkah tersebut merupakan bentuk keseriusan Polri dalam menindaklanjuti setiap temuan dan memastikan proses hukum berjalan dalam koridor yang benar dan sesuai prosedur.
"Adapun status hukum AKBP FJ hingga saat ini adalah tahanan, dan yang bersangkutan ditempatkan di Bareskrim Polri untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut," katanya.
Polda NTT beralasan, penempatan ini merupakan bagian dari mekanisme penanganan perkara yang sedang berjalan di tingkat penyidikan.
Henry Candra berujar, Polri menjamin seluruh tahapan penyidikan dalam perkara ini dilaksanakan dengan standar profesionalisme yang tinggi, serta secara transparan dan akuntabel, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dia menegaskan, Polri tidak akan memberikan toleransi terhadap setiap bentuk penyimpangan dalam proses penegakan hukum.
"Komitmen ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Polri dalam menjaga kepercayaan publik, serta menegakkan keadilan berdasarkan prinsip kebenaran hukum," kata Henry Candra. (fan)
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.