PLN UIP Nusra

Permen ESDM No. 10/2025 Berlaku, PLN Perkuat Implementasi Peta Jalan Transisi Energi di Flores

Peta Jalan Transisi Energi Sektor Ketenagalistrikan tersebut dilaksanakan diantaranya melalui implementasi co-firing biomassa PLTU

Editor: Hilarius Ninu
TRIBUNFLORES.COM/H0-PLN
PETA JALANPeta Jalan Transisi Energi Sektor Ketenagalistrikan tersebut dilaksanakan, di antaranya melalui implementasi co-firing biomassa PLTU 

TRIBUNFLORES.COM,MATARAM-- Sebagai salah satu lokasi Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP), langkah Pulau Flores dalam mencapai kemandirian energi semakin nyata setelah diberlakukannya Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Peta Jalan (Road Map) Transisi Energi Sektor Ketenagalistrikan.


Peta Jalan Transisi Energi Sektor Ketenagalistrikan tersebut dilaksanakan, di antaranya melalui implementasi co-firing biomassa PLTU, akselerasi pengurangan penggunaan bahan bakar minyak pada pembangkitan tenaga listrik, retrofitting pembangkit fosil, pembatasan penambahan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU), hingga akselerasi pengembangan variable renewable energy dan tambahan pembangkit tenaga listrik hanya dari pembangkit energi baru dan energi terbarukan.


Selain itu, regulasi yang telah ditandatangani oleh Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, pada 10 April 2025 dan diundangkan lima hari kemudian ini memuat skema pensiun dini PLTU batu bara guna mencapai target net-zero emission (NZE) di 2060.


Permen ini menetapkan sejumlah kriteria dalam menentukan PLTU yang layak dipensiunkan, di antaranya kapasitas pembangkit, usia dan tingkat utilisasi, emisi gas rumah kaca, nilai tambah ekonomi, serta ketersediaan pendanaan dan dukungan teknologi baik dari dalam maupun luar negeri.

 

 

 

Baca juga: PLTP Mataloko Dorong Energi Bersih, Ahli Tegaskan Fenomena Geothermal Alamiah

 

 

 

 

Pelaksanaan percepatan pengakhiran masa operasional PLTU harus didahului dengan kajian yang dilakukan oleh PT PLN (Persero) dengan mencakup berbagai aspek, mulai dari teknis, hukum, komersial, hingga keuangan, termasuk sumber pendanaan. Selain itu, kajian juga harus mempertimbangkan prinsip tata kelola yang baik dan prinsip business judgement rules.


Keputusan percepatan pensiun dini juga harus memperhatikan keandalan sistem kelistrikan nasional, dampak terhadap biaya pokok penyediaan tenaga listrik, serta penerapan prinsip transisi energi berkeadilan.


Dengan demikian, sejalan dengan pelaksanaan peta jalan tersebut, semakin menggencarkan rencana pengembangan dan operasional pembangkit berbasis Energi Baru Terbarukan (EBT), termasuk panas bumi di Flores, yang memiliki potensi sekitar 1.036 MW yang mampu mencukupi kebutuhan energi di masa depan.


General Manager (GM) PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara (UIP Nusra), Yasir, menjelaskan saat ini kapasitas pembangkit di sistem kelistrikan Flores mencapai 104,2 MW dengan beban puncak 104 MW, dan konsumsi listrik diproyeksikan tumbuh 8,26 persen per tahun. Maka, investasi pada energi bersih menjadi langkah penting untuk memastikan ketahanan energi berkelanjutan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA
Komentar

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved