Konklaf Paus

Konklaf Paus Rabu 7 Mei, Dibutuhkan Setidaknya 89 Suara dari 133 Kardinal Pemilih

Proses Konklaf diikuti 133 Kardinal Pemilih dilakukan tertutup di Kapela Sisitina. Di mana semua akses-akses sekitar Konklaf diblokir dengan timah.

Editor: Cristin Adal
TRIBUNFLORES.COM/HO-VATIKAN MEDIA
KONKLAF- Kapela Sistina menjelang Konklaf Paus ke-267. 

TRIBUNFLORES.COM- Hari ini mata dunia tertuju pada Kapela Sistina, Rabu (6/5/2025). Cerobong asap sebagai penanda berlangsungya Konklaf Paus, asap hitam jika tidak ada Paus yang terpilih dan asap putih jika ada. 

Proses Konklaf yang diikuti 133 Kardinal Pemilih ini dilakukan tertutup di Kapela Sisitina. Di mana semua akses-akses sekitar Konklaf di Kapela Sistina diblokir dengan timah.

Dilansir dari Vatican News, untuk memilih Paus baru, dibutuhkan dua pertiga suara mayoritas. Untuk konklaf yang diadakan  hari Rabu, 7 Mei 2025, setidaknya diperlukan 89 suara dari 133 pemilih.

Terlepas dari siapa pun Paus yang terpilih, para peninjau akan memverifikasi penghitungan suara dengan cermat dan memeriksa catatan yang dibuat oleh para pengawas untuk memastikan bahwa semuanya dilakukan dengan benar. 

 

Baca juga: Hari Ini Konklaf Pemilihan Paus ke-267 Dimulai, Akses-akses di Sekeliling Kapela Sistina Diblokir

 

 

Setelah itu, sebelum para pemilih meninggalkan Kapel Sistina, semua surat suara dibakar dalam tungku besi yang pertama kali digunakan pada konklaf tahun 1939. 

Para pengawas melakukan hal ini dengan bantuan dari sekretaris Kolese dan para petugas upacara, yang dipanggil oleh diakon senior.

Kompor kedua, yang dipasang pada tahun 2005, terhubung ke cerobong asap yang terlihat dari Lapangan Santo Petrus. Di sinilah bahan kimia ditambahkan untuk mewarnai asap: hitam jika tidak ada Paus yang terpilih, dan putih jika ada.

Jika dua pemungutan suara dilakukan secara berurutan, surat suara dari keduanya akan dibakar bersama pada akhir putaran kedua.

 

Baca juga: Persiapan Menjelang Konklaf di Kapela Sistina Libatkan Tukang Kayu hingga Pandai Besi

 

Pemungutan suara dilakukan empat kali sehari - dua kali di pagi hari, dua kali di sore hari. Jika, setelah tiga hari, tidak ada kandidat yang terpilih, pemungutan suara dihentikan sementara selama satu hari untuk berdoa, diskusi informal, dan nasihat rohani singkat dari diakon kardinal senior.

Pemungutan suara kemudian dilanjutkan. Setelah setiap tujuh putaran tambahan tanpa hasil, jeda dan nasihat berikutnya diikuti - pertama oleh imam kardinal senior, dan kemudian, jika perlu, oleh uskup kardinal senior.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved