Ibadah Haji 2025
WNI Ditangkap di Mekkah, Diduga Janjikan Haji Tanpa Visa Resmi
Pemerintah Arab Saudi memperketat pengawasan terhadap praktik haji ilegal. Seorang WNI ditangkap di Mekkah karena diduga menawarkan haji tanpa visa.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/flores/foto/bank/originals/perbatasan-Kota-Mekah-arah-Jedah.jpg)
TRIBUNFLORES.COM, MEKAH - Pemerintah Arab Saudi memperketat pengawasan terhadap praktik haji ilegal. Seorang WNI ditangkap di Mekkah karena diduga menawarkan haji tanpa visa.
WNI itu diketahui berinisial KMR. Ia merupakan mukimin atau warga Indonesia yang lama tinggal di Saudi.
KMR ditangkap pada 25 April 2025 di Mekkah. Penangkapan dilakukan di kediamannya oleh petugas keamanan Saudi.
Menurut Konjen RI Jeddah, Yusron B. Ambary, KMR ditangkap karena promosi haji ilegal. Petugas keamanan Saudi menyamar sebagai calon jamaah sebelum menangkap KMR.
"Yang bersangkutan telah mengakui tindakannya," ujar Yusron.
Baca juga: Empat Koper Jamaah Haji Indonesia Berisi Rokok Disita Bea Cukai Bandara Madinah
Barang bukti termasuk piagam dan materi promosi haji ilegal ditemukan. KMR kini ditahan di Penjara Umum Syumaisi sejak 29 April 2025.
Kasusnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Umum Mekkah.
Dalam video yang diterima Tim Media Centre Haji, KMR terlihat mengenakan jubah biru tua. Ia berdiri menghadap tembok dengan tangan diborgol.
Polisi juga menyita dokumen promosi haji tanpa visa sebagai barang bukti. Penangkapan ini menjadi peringatan keras bagi WNI yang tergiur haji ilegal.
Sebelumnya, 30 WNI asal Madura juga diduga berusaha haji tanpa visa. Mereka masuk Arab Saudi dengan visa ziarah, bukan visa haji.
Mereka ditemukan oleh tim Linjam PPIH di bandara saat menunggu jemputan. Belum jelas apakah mereka sudah ditahan polisi Saudi.
Baca juga: Angkat Sosok Pedagang Besi Tua, Febriani Juara Lomba Karya Jurnalistik Tingkat Kabupaten Ngada
Arab Saudi memberlakukan aturan ketat selama musim haji 2025. Aturan ini berlaku sejak 29 April hingga puncak haji pada 14 Dzulhijjah.
Pelanggar aturan haji ilegal terancam denda SAR 20.000 atau sekitar Rp 89 juta. Penyedia fasilitas haji ilegal terancam denda hingga SAR 100.000.
Denda bisa dikalikan sesuai jumlah orang yang terlibat dalam pelanggaran. Pelanggar juga terancam deportasi dan larangan masuk Saudi selama 10 tahun.
| Empat Koper Jamaah Haji Indonesia Berisi Rokok Disita Bea Cukai Bandara Madinah |
|
|---|
| Angkat Sosok Pedagang Besi Tua, Febriani Juara Lomba Karya Jurnalistik Tingkat Kabupaten Ngada |
|
|---|
| Dinsos Flores Timur Punya Utang Rp 111 Juta pada Pedagang Sayur |
|
|---|
| Satgas Peduli Amankan 7 Warga NTT Diduga jadi Korban Eksploitasi di Batam |
|
|---|