Rabu, 22 April 2026

Berita TTU

Oknum ASN Dinas Kominfotik TTU Diduga Terlibat Perselingkuhan, Kadis Kristoforus: Segera Panggil Dia

Ia menegaskan bahwa, Dinas Kominfotik Kabupaten TTU bakal memberikan kesempatan kepada KL hingga hari Senin pekan depan untuk menyelesaikan masalah.

Tayang:
Editor: Gordy Donovan
zoom-inlihat foto Oknum ASN Dinas Kominfotik TTU Diduga Terlibat Perselingkuhan, Kadis Kristoforus: Segera Panggil Dia
POS-KUPANG.COM/DIONISIUS REBON 
BERI KETERANGAN - Kepala Dinas Kominfotik Kabupaten Timor Tengah Utara, Kristoforus Ukat memberikan keterangan kepada wartawan di Kefamenanu, NTT, Kamis 15 Mei 2025. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon 

TRIBUNFLORES.COM, KEFAMENANU - Kepala Dinas Kominfotik Kabupaten Timor Tengah Utara, Kristoforus Ukat mengklaim bakal memeriksa KL staf Dinas Kominfotik Kabupaten TTU yang diduga telah menjalin hubungan terlarang dengan istri orang berinisial YM usai digerebek di Desa Haumeni, Kecamatan Bikomi Utara, Kabupaten TTU, NTT pada Bulan Februari 2025 lalu.

Ia menegaskan bahwa, Dinas Kominfotik Kabupaten TTU bakal memberikan kesempatan kepada KL hingga hari Senin pekan depan untuk menyelesaikan masalah yang menjeratnya tersebut.

"Saya akan segera panggil dia hari ini untuk secepatnya selesaikan,"kata Kristoforus saat ditemui POS-KUPANG.COM, Kamis, 15 Mei 2025.

Baca juga: Penyidik Minta Klarifikasi Sejumlah Pihak soal Laporan Dugaan Korupsi Proyek 2 SMK Negeri di TTU

 

Dinas Kominfotik memberikan kesempatan kepada KL untuk menyelesaikan persoalan tersebut agar tidak menggangu aktivitasnya sebagai ASN. Apabila tidak bisa menyelesaikan persoalan ini maka, yang bersangkutan harus siap menerima tindakan disiplin dari pimpinan yang lebih tinggi.
 
Di sisi lain, KL diminta untuk segera menyelesaikan persoalan ini dengan tujuan agar tidak mencoreng nama instansi secara khusus dan Pemkab TTU.

Kristoforus juga menyebut telah memanggil KL menanyakan informasi yang beredar tersebut. Namun, pemeriksaan lanjutan akan dilakukan untuk memastikan informasi tersebut lebih lanjut.

Apabila terbukti yang bersangkutan bersalah maka, KL harus siap menerima konsekuensi hukum yang akan diberikan. 

Sebelumnya diberitakan, kabar tak sedap datang dari perbuatan seorang oknum ASN pada Dinas Kominfotik Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) berinisial KL. Oknum ASN ini diduga menjalin hubungan gelap dengan istri orang berinisial YM di Desa Haumeni, Kecamatan Bikomi Utara, Kabupaten TTU, NTT.

Diduga hubungan terlarang antara oknum ASN Dinas Kominfotik Kabupaten TTU, KL dan YM ini terjadi ketika suami dari YM merantau ke Pulau Kalimantan untuk mencari nafkah. Hubungan terlarang ini terjadi di rumah YM di Desa Haumeni.

Hubungan terlarang ini kemudian mencuat ketika KL digerebek oleh tetangga dan keluarga sedang bersama YM berada di dalam rumah YM sepanjang malam. Ia suami YM berinisial YS kemudian memutuskan pulang ke kampung halaman usai mendengar kabar tak sedap itu dari keluarga.

Saat diwawancarai, suami YM berinisial, YS mengatakan, ia mengetahui hubungan gelap KL dan YM ini dari keluarganya di Desa Haumeni pada Bulan Februari 2025 lalu.

Pasalnya saat ini, ia sedang merantau selama 8 bulan di Pulau Kalimantan untuk mencari nafkah. Keputusan merantau ini dilakukan atas kesepakatan antara YM dan YS serta buah hati mereka.

Ia mengaku berangkat ke Kalimantan pada Bulan Juni tahun 2024 lalu. Hal ini dilakukan untuk mencukupi kebutuhan keluarganya.

YS mengakui bahwa setiap bulan, ia rutin mengirimkan uang untuk kebutuhan rumah tangga istri dan anak-anaknya di kampung. Uang tersebut dikirim setiap bulan selama ini bekerja di Kalimantan.

 Meskipun demikian, kondisi yang terjadi di rumahnya tidak seperti yang diharapkan. Istrinya YM ternyata menjalin hubungan terlarang dengan KL.

Dikatakan YS, informasi mengenai hubungan gelap antara istrinya YM dan KL ini terkuak ketika, keluarga dan tetangga rumahnya menggerebek KL dan YM berduaan di rumah miliknya sepanjang malam.

Saat digerebek bersama istrinya di rumah tersebut, kata YS, KL (Oknum ASN Dinas Kominfotik Kabupaten TTU) sempat mengaku memiliki hubungan keluarga dengan YM. Hal ini menimbulkan tanda tanya.

Pasalnya, selama berdomisili di kampung halaman, YS tidak pernah melihat dan mengenal KL ketika ada acara keluarga dan dalam kehidupan sehari-hari.

Di sisi lain, YS juga mengaku heran karena KL datang di rumah miliknya pada malam hari dan berada di dalam rumah tersebut sepanjang malam.

Ia menyesali perbuatan dan tingkah laku KL yang merupakan seorang ASN lingkup Pemkab TTU. Mirisnya, perbuatan terlarang ini dilakukan mereka ketika YS sedang merantau untuk memperbaiki hidup keluarga.

YS berharap, Bupati TTU bisa mengambil tindakan tegas dan sanksi berat kepada KL yang saat ini juga menduduki jabatan cukup penting di Dinas Kominfotik Kabupaten TTU. Perbuatan KL ini telah mencoreng nama Pemkab TTU.

Selain itu, karena dihantui rasa kecewa atas perbuatan tidak bermoral YM dan KL, YS kemudian melaporkan insiden ini ke Polres TTU. Laporan ini dilayangkan dengan tujuan memberikan efek jera kepada YM dan KL serta rasa keadilan bagi suaminya.

Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Kominfo Kabupaten TTU, Kristoforus Ukat menyebut dirinya telah memanggil yang bersangkutan untuk memberikan pembinaan. Selain itu, ia juga meminta KL menyelesaikan persoalan ini dengan baik.

 Menurutnya, hubungan terlarang antara KL dan YM ini terjadi di luar jam kantor. Oleh karena itu, sebagai kepala dinas, Kristoforus tidak bisa bertindak lebih kejadian ini.

Dia juga meminta KL menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan dan secara hukum. Hal bertujuan agar persoalan ini tidak mengganggu tugas yang bersangkutan di kantor. (bbr)

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved