Kasus Korupsi di TTU
Penyidik Minta Klarifikasi Sejumlah Pihak soal Laporan Dugaan Korupsi Proyek 2 SMK Negeri di TTU
Jaksa pada Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (TTU) sedang meminta klarifikasi sejumlah pihak perihal laporan dugaan korupsi proyek yang menyeret nam
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
TRIBUNFLORES.COM, KEFAMENANU - Jaksa pada Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (TTU) sedang meminta klarifikasi sejumlah pihak perihal laporan dugaan korupsi proyek yang menyeret nama sejumlah lembaga pendidikan SMA/SMK di Kabupaten TTU.
Proyek pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) pada sekolah SMK Negeri Noemuti Seo dan SMK Negeri 1 Kefamenanu ini menjadi salah satu target pengusutan dugaan Tipikor.
Saat diwawancarai, Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (TTU, Firman Setiawan, S. H., M. H melalui Kasie Pidus Kejari TTU, Semuel Otniel Sine, S.H., M.H mengatakan, pihaknya meminta klarifikasi sejumlah pihak perihal pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) SMK Noemuti Seo pada tahun 2018 dan SMK Negeri 1 Kefamenanu.
Baca juga: Diduga Korupsi, Direktur PT Jamkrida NTT Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Mengenai pembangunan RKB di dua SMK tersebut, Kejari TTU telah melakukan pengumpulan bahan, data dan keterangan (Pulbaket).
"Mulai pekan lalu itu kita sudah Pulbaket," ujarnya saat diwawancarai POS-KUPANG.COM, Kamis, 15 Mei 2025.
Dikatakan Semuel, pihaknya telah menerima Singkatan Surat Perintah Tugas Kejaksaan (Sprintug Kejaksaan). Pemeriksaan atau permintaan klarifikasi ini dilakukan terhadap para pihak yang dianggap mengetahui hal ini.
Permintaan klarifikasi ini dilakukan terhadap kepala sekolah SMK Negeri Noemuti Seo dan PPK RKB SMK Negeri Noemuti Seo, seorang staf yang mengurus sarana dan prasarana pada SMK Negeri 1 Kefamenanu saat itu.
"Jadi kita sudah periksa sebanyak 4 orang," ungkapnya.
Kabid Dikmen Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT dan seorang guru. Seorang guru ini, kata Semuel, yang menurut informasi diduga sebagai penyedia.
Ia menuturkan, dokumen-dokumen tersebut sudah diperoleh dan dipelajari oleh Jaksa pada Kejari TTU. Tidak hanya itu, mereka juga telah melakukan pemeriksaan di lapangan.
"Dokumen itu berupa RAB dan laporan pertanggungjawabannya," ucapnya.
Pembangunan RKB SMK Negeri Noemuti Seo ini, kata Semuel, bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT. Sedangkan, anggaran pembangunan RKB di SMK Negeri 1 Kefamenanu ini bersumber dari DAK Bidang Pendidikan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT. (bbr)
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.