Eks Kapolres Ngada Cabuli Anak
Berkas Eks Kapolres Ngada Rampung, Kejati NTT Sebut Tidak Terkait RDP di DPR RI
Sejak ditangkap Februari 2025 dan ditetapkan sebagai tersangka per Maret 2025, berkas Fajar Lukman bolak-balik dari Jaksa dan Kepolisian.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT menyampaikan berkas perkara eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Lukman sudah rampung alias P21.
Sejak ditangkap Februari 2025 dan ditetapkan sebagai tersangka per Maret 2025, berkas Fajar Lukman bolak-balik dari Jaksa dan Kepolisian.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT, Raka Putra Dharmana, Rabu (21/5/2025) mengumumkan berkas perkara mantan Kapolres Ngada itu kini sudah terpenuhi.
"Bahwa oleh karena syarat formil dan syarat materiil telah terpenuhi dalam berkas perkara eks Kapolres Ngada maka pada hari ini berkas sudah di nyatakan P21," kata Raka Putra.
Baca juga: Nasib Petugas Sampah di Flores Timur, Dicaci hingga Diupah Rendah
Berkas yang baru dinyatakan lengkap itu, karena dari BAP saksi, ahli dan tersangka, ada unsur pasal sangkaan yang belum terpenuhi. Jaksa, kata dia, mengembalikan berkas berserta petunjuk ke penyidik di Kepolisian agar dipenuhi.
"Hari ini setelah berkas kembali ke Jaksa dan diteliti ternyata petunjuk Jaksa sudah di penuhi sehingga unsur pasal sudah terpenuhi juga sehingga di P21," katanya.
Dia membantah berkas yang baru dipenuhi itu setelah adanya Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Aliansi Peduli Perempuan dan Anak (APPA) - Forum Perempuan Diaspora NTT di Jakarta dengan Komisi III dan XIII DPR RI, Selasa (20/5/2025).
Raka Putra juga menyebutkan kelengkapan berkas yang baru disampaikan ini, tidak ada kaitannya dengan rencana pemanggilan Kejaksaan Tinggi NTT dan Polda NTT oleh Komisi III DPR RI untuk RDP pada pekan depan.
"Jadi P21 itu tidak berkaitan dengan adanya RDP besok itu tapi karena unsur pasal sudah terpenuhi," katanya.
Selanjutnya, kata dia, Jaksa peneliti akan berkoordinasi dengan penyidik dalam rangka penyerahan tersangka dan barang buktinya.
"Sedangkan untuk berkas perkara tersangka Fani masih dalam tahap penelitian kembali berkas perkara (tahap pra penuntutan) untuk melihat apakah petunjuk Jaksa sebelumnya sudah di penuhi atau belum," sambung Raka Putra.
Diketahui, Fajar Lukman menjadi tersangka dalam dugaan pelecehan seksual terhadap anak dibawa umur. Peristiwa itu bermula dari temuan video tidak senonoh Fajar Lukman oleh otoritas keamanan Australia. (fan)
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
Berkas Eks Kapolres Ngada Rampung
Materi Pemeriksaan Eks Kapolres Ngada
Eks Kapolres Ngada Cabuli Anak Usia 5 Tahun
TribunFlores.com
Nasib Petugas Sampah di Flores Timur, Dicaci hingga Diupah Rendah |
![]() |
---|
Jelang Hari Lahir Pancasila, Pemkab Ende Gelar Doa Kebangsaan Lintas Agama |
![]() |
---|
Jadwal Kapal Pelni KM Bukit Raya 1-9 Juni 2025, Lengkap Semua Rute |
![]() |
---|
Diduga Pungli di Pelabuhan Aimere hingga Bikin Warga Resah, Seorang Pria Diamankan Polres Ngada |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.