Berita Flores Timur
Juru Sita PN Larantuka Terima Uang dari Oknum Pengacara, Diminta Dekati Hakim
Seorang staf bagian juru sita di Pengadilan Negeri (PN) Larantuka, KV, mengaku menerima uang Rp 25.000.000 dari oknum pengacara berinisial GSD dalam d
Penulis: Paul Kabelen | Editor: Ricko Wawo
Rusli mengatakan, uang itu ditransfer beberapa kali untuk menangani kasus perdata yang dia hadapi. Kepada Rusli, GSD meminta uang jasa sebesar Rp 40.000.000.
Baca juga: Beato Stanisław Streich di Polandia, Beatifikasi Pertama Masa Kepausan Paus Leo XIV
Tak hanya itu, korban juga mengirimkan uang denilai Rp 50.000.000 dengan janji akan menang perkara perdata.
"Dia minta uang, Rp 40 juta untuk bayar jasanya, Rp 40 juta katanya lobi ke hakim, dan Rp 10 juta ke pertanahan," ungkap Rusli.
Sayangnya, Rusli BM dinyatakan kalah dalam sidang putusan perdata terkait tanah tersebut. Sesuai janji GSD, nominal Rp 40.000.000 yang sebelumnya untuk lobi-lobi putusan ke hakim akan dikembalikan.
"Sampai sekarang pak Ris (sapaan GSD) belum kembalikan. Saya tagih berulang kali tetapi dia hanya janji-janji saja," ceritanya.
Merasa ditipu dengan kerugian jutaan rupiah, Rusli dan keluarganya akan melaporkan GSD ke Polres Flores Timur, membawa serta alat bukti yang sudah tersimpan rapi.
Sementara nama pihak pertanahan yang dicatut itu adalah Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran pada Kantor Pertanahan Flores Timur, Zadrak Obet Nikolaus Maupada.
Zadrak sama sekali tak tahu apa-apa. Dia pun menyesalkan perbuatan oknum pengacara itu.
Zadrak mengaku dipanggil Kepala Kantor Pertanahan Flores Timur, Jeny Selfiana. Dia sudah memberikan penjelasan terkait hal itu kepada pimpinannya.
"Aduh, itu orang kok bisa begitu. Saya sama sekali tidak tahu. Ibu kepala pertanahan sudah panggil dan kasih tahu saya, dan saya bilang bahwa saya sama sekali tidak tahu apa-apa," ungkapnya kepada wartawan.
"Ini keterlaluan sekali, saya tidak pernah bertemu dengan beliau," pungkas Zadrak.
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.