Berita Ende

Kadis PMD Ende Sebut Akan Selesaikan Lima Desa yang Alami Perubahan Nama di Sistem Pemerintah

Alhasil, nama-nama desa yang tidak sesuai tersebut terbawa dan tercatat secara resmi dalam berbagai sistem aplikasi

Penulis: Albert Aquinaldo | Editor: Nofri Fuka
TRIBUNFLORES.COM/ALBERT AQUINALDO
KEPALA DINAS - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Ende, Adrianus Yosafat Muda kepada TribunFlores.com, Selasa, (27/5/2025) menjelaskan, masalah ini sebenarnya sudah disampaikan ke Kemendagri tahun 2022 lalu namun terkendala Perda pembentukan desa. 

    Desa Timbazia, Kecamatan Nangapanda → tercatat sebagai Desa Timbaria

Ironisnya, masalah ini bukan hanya terjadi pada lima desa tersebut. Adrianus menyebut ada 88 desa di Kabupaten Ende yang keberadaan dokumen Perda pembentukannya juga tidak diketahui hingga kini. 

Hal ini memperkuat dugaan bahwa telah terjadi kekacauan administratif yang cukup serius di masa lalu.

Sementara itu, salah satu Kepala Bidang di Dinas PMD Ende, Piter, menjelaskan kendati terjadi kesalahan nama, dampak terhadap alokasi anggaran dana desa tidak signifikan. Bahkan, Desa Wolotopo Timur sendiri saat ini telah dikategorikan sebagai desa maju berdasarkan Indeks Desa Membangun (IDM).

“Lima desa ini masih bermasalah dengan nama. Kalau memang tidak bermasalah dan kita tetap mencari Perdanya, itu tidak apa-apa. Tapi kalau mau rubah nama secara resmi, harus ada Perda sebagai dasar hukumnya. Nah, masalahnya dokumen-dokumen ini tercecer semua. Kalau ada Perdanya, kita bisa rubah dengan mudah,” terang Piter. (bet)

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved