Pendidikan Gratis SD dan SMP
Kepsek di Sikka NTT Minta Angkat Seluruh Guru Jadi ASN
Hal itu diputuskan dalam sidang perkara Nomor 3/PUU-XXII/2024 terkait pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Penulis: Arnol Welianto | Editor: Hilarius Ninu
Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Arnold Welianto
TRIBUNFLORES.COM, MAUMERE- Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pendidikan dasar 9 tahun baik negeri maupun swasta digratiskan.
Hal itu diputuskan dalam sidang perkara Nomor 3/PUU-XXII/2024 terkait pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), Selasa 27 Mei 2025 lalu.
Menanggapi putusan tersebut, Kepala SMAS Caritas Maumere, Tarsisius Kris Lidi S.Fil, mengatakan menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pendidikan dasar 9 tahun baik negeri maupun swasta digratiskan.
Kata dia, Intinya bahwa jangan sampai produk politik Keputusan MK mematikan lembaga pendidikan dan solusi terbaik adalah mengangkat seluruh guru menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baca juga: MK Soal Pendidikan SD-SMP Gratis: Ini Perbedaan Biaya Sekolah Swasta-Negeri, Ditanggung Pemerintah
Kata dia, di tengah efisiensi anggaran besar-besaran oleh Pemerintah Pusat Keputusan MK ini tidak selamanya mengurungkan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.