Pendidikan Gratis SD dan SMP

Kepsek di Sikka NTT Minta Angkat Seluruh Guru Jadi ASN

Hal itu diputuskan dalam sidang perkara Nomor 3/PUU-XXII/2024 terkait pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

Penulis: Arnol Welianto | Editor: Hilarius Ninu
TRIBUNFLORES.COM/ARNOLD WELIANTO
MENGAJAR - Vinsensius Ervina Talluma, guru honorer di sekolah jarak jauh Wairbukang sedang mengajar di sekolah jarak jauh Wairbukang di Desa Wairterang, Kecamatan Waigete Kabupaten Sikka NTT beberapa waktu lalu. 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Arnold Welianto


TRIBUNFLORES.COM, MAUMERE- Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pendidikan dasar 9 tahun baik negeri maupun swasta digratiskan. 


Hal itu diputuskan dalam sidang perkara Nomor 3/PUU-XXII/2024 terkait pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), Selasa 27 Mei 2025 lalu.


Menanggapi putusan tersebut, Kepala SMAS Caritas Maumere, Tarsisius Kris Lidi S.Fil, mengatakan menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pendidikan dasar 9 tahun baik negeri maupun swasta digratiskan. 


Kata dia, Intinya bahwa jangan sampai produk politik Keputusan MK mematikan lembaga pendidikan dan solusi terbaik adalah mengangkat seluruh guru menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

 

 

 

 

Baca juga: MK Soal Pendidikan SD-SMP Gratis: Ini Perbedaan Biaya Sekolah Swasta-Negeri, Ditanggung Pemerintah

 

 

 

 

 

Kata dia, di tengah efisiensi anggaran besar-besaran oleh Pemerintah Pusat Keputusan MK ini tidak selamanya mengurungkan. 

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved