Sekolah Gratis SD dan SMP

Sekolah Gratis SD-SMP Negeri dan Swasta, FSGI Minta Pemerintah Segera Implementasikan

Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mendorong pemerintah segerah implementasi sekolah gratis SD-SMP negeri dan swasta.

Editor: Cristin Adal
TRIBUNFLORES.COM/ARNOLD WELIANTO
SEKOLAH - SD jarak jauh Wairbukan di Desa Wairterang, Kecamatan Waigete, Kabupaten Sikka, NTT. 

TRIBUNFLORES.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan negara wajib menggratiskan pendidikan dasar sembilan tahun dari SD hingga SMP.

Hal itu diputuskan dalam sidang perkara Nomor 3/PUU-XXII/2024 terkait pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), Selasa (27/5/2025).

Putusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024 menyatakan bahwa frasa "tanpa memungut biaya" dalam Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, harus dimaknai berlaku bagi semua penyelenggara pendidikan dasar, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat.

Soal putusan itu, Ketua Dewan Pakar Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Retno Listyarti mengatakan, putusan ini harus segera diimplementasikan oleh pemerintah melalui persiapan regulasi dan anggaran.

 

Baca juga: Gunung Ili Lewotolok Erupsi Sabtu Sore, Tinggi Kolom Letusan 800 Meter

 

 

 

"FSGI mengapresiasi putusan dari Mahkamah Konstitusi yang menggratiskan pendidikan dasar dan menengah yaitu SD dan SMP berdasarkan atau pertimbangannya adalah Konstitusi Republik Indonesia yaitu tentu saja pasal yang berkaitan dengan pendidikan yaitu di 31 maupun 34," kata Retno, saat dihubungi Tribunnews.com, Sabtu (31/5/2025).

"FSGI mendorong ini segera diimplementasikan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, dengan membuat regulasi maupun politik anggaran atau perubahan anggaran akibat dari putusan MK," tambahnya.

Retno mengatakan, perihal anggaran merupakan tantangan dalan melaksanakan putusan MK soal sekolah gratis. 

Ia menjelaskan, selama ini untuk SD dan SMP hanya mendapat dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Rp 900 ribu per anak setiap tahun.

 

Baca juga: MK Soal Pendidikan SD-SMP Gratis: Ini Perbedaan Biaya Sekolah Swasta-Negeri, Ditanggung Pemerintah

 

"Tentu jumlah ini mungkin untuk sekolah-sekolah swasta ya berarti kan mereka tidak boleh lagi memungut juga. Nah berarti pertama dana BOS ini harus ditambah, dari mana anggarannya?" kata Retno.

Ia lantas mengusulkan agar pemerintah mengevaluasi pelaksanaan program makan bergizi gratis (MBG).

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved