Berita Flores Timur

Oknum Pengacara Dilaporkan ke Polres Flores Timur Soal Dugaan Penipuan Rp 50 Juta

Oknum pengacara berinisial GSD dilaporkan ke Polres Flores Timur, Nusa Tenggara Timur, atas kasus dugaan penipuan uang sebesar Rp 50.000.000 terhadap

Penulis: Paul Kabelen | Editor: Ricko Wawo
TRIBUNFLORES.COM/PAUL KABELEN
LAPOR POLISI-Rulsi BM (30) didampingi pengacara dari LBH Surya NTT melaporkan GSD ke Polres Flores Timur, Senin, 2 Juni 2025. 

"Dia (GSD) bilang kalau saya akan menang. Katanya uang untuk arkah tanah dan dekati hakim. Kami orang awam ini kan tidak tahu apa-apa, jadi penuni saja permintaan itu. Tetapi saya dinyatakan kalah dalam perkara itu," kata Rusly BM beberapa waktu lalu.

Merasa ditipu dengan kerugian jutaan rupiah, Rusli akhirnya melaporkan GSD ke Polres Flores Timur.

Pencatutan nama ini telah dibantah pihak Pertanahan Flores Timur dan PN Larantuka. Ketua PN Larantuka, Maria Rosdianti Servina Maranda, menegaskan majelis hakim tidak pernah meminta imbalan dalam bentuk apapun terkait urusan perkara.

"Kami majelis hakim tidak pernah meminta atau menyuruh siapapun untuk menghubungi pihak manapun, untuk memberikan imbalan dalam bentuk apapun," tegas Maranda.

Ia mengatakan, jauh-jauh hari sebelumnya, pihaknya sudah memberikan klarifikasi kepada Rusli BM dihadapan GSD, dan salah satu staf juru sita, VK.

Di hadapan para pihak dan Maranda, terkuak bahwa GSD sendiri yang meminta uang kepada korban dengan mencatut nama hakim hingga sejumlah uang akhirnya diserahkan ke juru sita, VK.

"Diakui sendiri oleh Ris (inisial GSD) bahwa dia sendiri yang meminta, idenya dari dia meminta ke Rusli, kemudian dipenuhi dan menghubungi pegawai saya (VK)," pungkas Maranda.

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved