Berita Manggarai Barat

Bea Cukai Labuan Bajo Duga 80 Ribu Rokok yang Disita Gunakan Pita Cukai Palsu

Bupati Sikka, Juventus Prima Yoris menyerahkan satu ekor sapi ekor sapi kurban yang merupakan bantuan dari Presiden Prabowo Subianto kepada umat musli

Penulis: Arnol Welianto | Editor: Ricko Wawo
TRIBUNFLORES.COM/BERTO KALU
ILEGAL-Kepala Kantor Bea Cukai Labuan Bajo, Joko Pri Sukmono memberikan keterangan terkait perkembangan penanganan kasus 80 ribu batang rokok diduga ilegal yang diamankan beberapa waktu lalu. Rabu (4/6/2025). 

Laporan Reporter TRIBUN-FLORES.COM, Berto Kalu

TRIBUN-FLORES.COM, LABUAN BAJO - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, menduga 80.000 batang rokok yang diamankan beberapa waktu lalu menggunakan pita cukai palsu. 

Kepala Kantor Bea Cukai Labuan Bajo, Joko Pri Sukmono mengatakan, saat ini pihaknya sedang melakukan pencacahan atau rangkaian kegiatan penelitian, sebagai tindaklanjut atas 80 ribu batang rokok yang disita beberapa waktu lalu.

"Sekarang dalam proses penelitian. Dugaan sementara memang pita cukai palsu. Untuk membuktikan pita cukai palsu kami harus kirim ke kantor pusat. Ini sedang diproses," kata Joko ditemui di kantor Bupati Manggarai Barat, Rabu (4/6/2025). 

Baca juga: Bupati Sikka Serahkan Bantuan Sapi Kurban untuk Masjid Ar-Rahman Waipare dari Presiden Prabowo

 

 

Penyelundupan rokok tersebut sebelumnya digagalkan Lanal Labuan Bajo dan Bea Cukai di Pelabuhan Multi Purpose pada Selasa (27/5) lalu. 

Joko menuturkan, apabila hasil penelitian ditemukan pita cukai dalam bungkus rokok tersebut palsu, maka para pelaku yang terlibat dalam kasus tersebut bisa dikenakan sanksi pidana.

"Tentunya kalau unsurnya sudah terpenuhi jelas palsu, penanggung jawabnya ada, kita bisa proses lebih lanjut," jelasnya. 

Namun apabila ditemukan pita cukai tidak sesuai dengan peruntukannya atau kurang bayar, semisal rokok isi 20 batang dilekati dengan pita cukai 16 batang, maka terhadap BKC HT tersebut diserahkan ke kantor Bea Cukai yang mengawasi lokasi pabrik untuk diproses lebih lanjut. 

"Kalau itu prosesnya kita kembalikan ke pabrik, nanti kantor Bea Cukai yang mengawasi pabrik itu yang akan memungut dan dendanya," kata Joko. 

Sebelumnya Prajurit Lanal Labuan Bajo dan Bea Cukai Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Labuan Bajo menggagalkan penyelundupan 80.000 batang rokok diduga ilegal di Pelabuhan Multipurpose Labuan Bajo. 

Danlanal Labuan Bajo Letkol Laut (P) Ardian Widjanarko Djajasaputra menjelaskan, truk ekspedisi yang membawa rokok ilegal itu turun dari KM Niki Mila rute Surabaya-Labuan Bajo. 

"Setelah dilaksanakan pemeriksaan dan pengecekaan isi muatan didapati 80.000 batang rokok illegal berbagai merk yang dikemas di dalam kardus, dan 14 unit sepeda motor tanpa dokumen lengkap dan tidak masuk dalam manifest muatan," jelas Ardian kepada wartawan, Rabu (28/5/2025). 

Dalam penindakan tersebut, lanjut Ardian, pihaknya turut mengamankan dua orang. Yakni sopir truk ekspedisi berinisial SD beserta kerneknya (AD).

"Kerugian negara yang diperkirakan dari rokok illegal tanpa pita cukai resmi, dan sepeda motor tanpa dokumen lengkap tersebut diperkirakan hingga Rp 400 juta," kata Ardian. (eto) 

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved