Sidang Kasus Prada Lucky Namo

LIVE STREAMING Sidang Perkara Prada Lucky Namo di Pengadilan Militer Kupang

"Dilihat (Danki). (Terdakwa) diam saja. Kalau diperintahkan (untuk tidak melakukan pemukulan) itu bisa. Tapi tidak dilakukan," katanya. 

Editor: Gordy Donovan
TRIBUNFLORES.COM / HO-PENGADILAN MILITER KUPANG
SIDANG PERKARA LUCKY NAMO - Suasana sidang perkara Prada Lucky Namo di Pengadilan Militer Kupang, Senin (3/11/2025). Hadir sebagai saksi Pratu Kanisius Wae dan Terdakwa Lettu Ahmad Faisal. 

Ringkasan Berita:
  • Sidang berjalan di Pengadilan Militer Kupang dengan agenda pemeriksaan saksi Pratu Kanisius Wae terhadap terdakwa Lettu Inf. Ahmad Faisal.
  • Proses pemeriksaan: saksi diperiksa oleh oditur militer, penasihat hukum, majelis hakim, dan sanggahan terdakwa; keluarga almarhum hadir dan pengamanan ketat.
  • Kasus melibatkan banyak terdakwa: 18 terdakwa di berkas utama dan 4 terdakwa tambahan di berkas lain terkait penganiayaan Prada Lucky Namo.

 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

TRIBUNFLORES.COM, KUPANG - Pengadilan Militer Kupang kembali melakukan pemeriksaan saksi dalam sidang perkara kematian Prada Lucky Namo, Senin (3/11/2025).

Sidang  berlangsung di Aula Sidang Utama Pengadilan Militer Kupang Jalan Perintis Kemerdekaan I, Kayu Putih, Kecamatan Oebobo itu dengan agenda pemeriksaan saksi Pratu Kanisius Wae dengan terdakwa Lettu Inf. Ahmad Faisal. 

"Hari ini pemeriksaan saksi," kata Ketua Majelis Hakim, Mayor Chk. Subiyatno yang didampingi dua hakim anggota yakni Kapten Chk. Dennis Carol Napitupulu dan Kapten Chk Zainal Arifin Anang Yulianto.

Sahabat TRIBUNNERS bisa menyaksikan siding melalui link Live Streaming: SEDANG LIVE SIDANG PERKARA PRADA LUCKY NAMO.


Untuk diketahui, dari sisi oditur militer turut hadir Letkol Chk Alex Panjaitan dan Letkol Chk. Yusdiharto. Adapun Saksi 7 yang dihadirkan dalam lanjutan adalah Pratu Kanisius Wae. 

"Saksi memberikan keterangan yang dilihat, dan didengar sendiri," kata Mayor Subiyatno.

Dalam pemeriksaan pertama, saksi diperiksa oleh oditur  militer kemudian dilanjutkan ke penasihat hukum, majelis hakim dan sanggahan terdakwa. 

Sidang pekan kedua ini, keluarga dan kerabat almarhum Prada Lucky Namo ikut hadir. Suasana penjagaan di Pengadilan Militer Kupang terlihat dijaga ketat pihak keamanan. 

Sebagai informasi, selain Ahmad Faisal, terdapat 17 terdakwa lainnya yang masuk dalam berkas nomor perkara 41-K/PM.III-15/AD/X/2025 dalam kasus penganiayaan Prada Lucky:
1. Sertu Thomas Desamberis Awi
2. Sertu Andre Mahoklory
3. Pratu Poncianus Allan Dadi
4. Pratu Abner Yeterson Nubatonis
5. Sertu Rivaldo De Alexando Kase
6. Pratu Imanuel Nimrot Laubora
7. Pratu Dervinti Arjuna Putra Bessie
8. Letda. Made Juni Arta Dana
9. Pratu Rofinus Sale
10. Pratu Emanuel Joko Huki
11. Pratu Ariyanto Asa
12. Pratu Jamal Bantal
13. Pratu Yohanes Viani Ili
14. Serda Mario Paskalis Gomang
15. Pratu Firdaus
16. Letda Inf. Achmad Thariq Al Qindi Singajuru, S.Tr. (Han)
17. Pratu Yulianus Rivaldy Ola Baga.

Kemudian pada pada berkas perkara ketiga dengan nor berkas 42-K/PM.III-15/AD/X/2025 dengan terdakwa Pratu Ahmad Ahda, Pratu Emeliano De Araujo, Pratu Petrus Nong Brian Semi, dan Pratu Aprianto Rede Radja. 

Pratu Kanisius Wae Saksi

Sebelumnya,  Komandan Kompi (Danki) Lettu Inf. Ahmad Faisal menyaksikan penyiksaan oleh sejumlah anggota TNI Batalyon 834 terhadap Prada Lucky Namo, yang juga bertugas di Batalyon itu. 

Sebelum dicambuk, Prada Lucky Namo disuruh jungkir. Dalam kesaksiannya, Pratu Kanisius Wae yang merupakan Provost dalam kesatuan itu, menyebut almarhum dicambuk sangat keras menggunakan selang. 

"Keras. Selesai apel pada saat pengecekan hp. Sekitar pukul 20.00 WITA (tanggal 27 Juli 2025)," katanya, Senin (3/11/2025) dalam lanjutan sidang perkara kematian Prada Lucky Namo, ketika ditanya salah satu Oditur Militer Letkol Chk. Yusdiharto. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved