Koperasi Merah Putih di Malaka
Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Kabupaten Malaka Telah Rampung di 127 Desa
"Pembentukan koperasi ini merupakan langkah penting dalam membangun kemandirian ekonomi desa dan memperkuat
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Kristoforus Bota
POS-KUPANG.COM, BETUN - Sebanyak 127 desa di Kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), telah menyelesaikan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, sebuah program strategis nasional yang diinisiasi oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
Hal ini disampaikan Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi (Disperindagkop) Kabupaten Malaka, Melkianus S. Y. Bere, SIP., M.Ap, saat ditemui POS-KUPANG.COM di ruang kerjanya pada Rabu, (4/6/2025).
"Pembentukan koperasi ini merupakan langkah penting dalam membangun kemandirian ekonomi desa dan memperkuat pertumbuhan ekonomi masyarakat, khususnya di wilayah perbatasan seperti Malaka," ujarnya.
Dari 127 desa, sebanyak 17 desa telah memperoleh akta notaris dan Surat Keputusan Administrasi Hukum Umum (SK AHU), sementara 15 desa lainnya masih dalam proses penerbitan akta notaris. Sisanya, 95 desa tengah melengkapi berkas untuk pengajuan akta notaris.
Baca juga: 76 Desa/Kelurahan di Manggarai Timur Sudah Kantongi Badan Hukum Koperasi Merah Putih
Pemerintah Kabupaten Malaka menargetkan seluruh proses legalisasi koperasi di semua desa dapat rampung paling lambat 30 Juni 2025. "Kami targetkan akhir Juni semua desa sudah wajib memiliki akta notaris dan SK AHU, selama tidak ada kendala administratif," tegas Melkianus.
Empat desa, yakni Desa Kateri, Lakekun Barat, Umatoos, dan Dirma, akan menjadi perwakilan dalam peluncuran resmi program Koperasi Desa Merah Putih bersama Gubernur NTT. Keempat desa ini merupakan bagian dari intervensi langsung Pemerintah Provinsi.
"Kami menyambut baik kolaborasi antara pemerintah pusat, provinsi, dan daerah. Antusiasme masyarakat sangat tinggi karena mereka melihat langsung manfaat dari program Presiden Prabowo ini," tambahnya.
Setiap koperasi di desa telah membentuk struktur organisasi, terdiri atas lima orang pengurus dan tiga orang pengawas. Pemerintah daerah menekankan pentingnya integritas dan kejujuran dalam pengelolaan koperasi.
"Keberhasilan koperasi tidak hanya ditentukan oleh kelengkapan administrasi, tetapi juga oleh integritas dan niat tulus pengurus untuk membangun desa. Ini adalah kesempatan emas bagi masyarakat desa," kata Melkianus.
Menurutnya, pembentukan Koperasi Desa Merah Putih bukan sekadar program formalitas, melainkan simbol kebangkitan ekonomi desa di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo. Pemerintah Kabupaten Malaka berharap koperasi ini menjadi pilar utama dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat pedesaan.
Melkianus juga mengimbau seluruh masyarakat Kabupaten Malaka untuk aktif mendukung dan berpartisipasi dalam pengembangan koperasi ini demi masa depan ekonomi desa yang lebih mandiri dan sejahtera. (ito).
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
76 Desa/Kelurahan di Manggarai Timur Sudah Kantongi Badan Hukum Koperasi Merah Putih |
![]() |
---|
Desa Fatusene di TTU Resmi Bentuk Koperasi Merah Putih |
![]() |
---|
Pemkab Ende Kebut Pembentukan Koperasi Merah Putih Jelang Kedatangan Menteri Koperasi RI |
![]() |
---|
Sekretaris Dinas Koperasi dan UKM Ende Ungkap Perbedaan Koperasi Merah Putih dan BumDes |
![]() |
---|
Bupati Manggarai Timur Akan Pimpin Rapat Terkait Koperasi Merah Putih |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.