Kamis, 7 Mei 2026

Pengacara Peras Klien di Flores Timur

Oknum Pengacara Diduga Peras Klien di Flores Timur Bakal Diperiksa Polisi

"Sementara masih saksi dan korban, terlapor (GSD) nanti kita ambil keterangan juga. Saat ini masi

Tayang:
Penulis: Paul Kabelen | Editor: Nofri Fuka
zoom-inlihat foto Oknum Pengacara Diduga Peras Klien di Flores Timur Bakal Diperiksa Polisi
TRIBUNFLORES.COM/PAUL KABELEN
KANTOR POLISI - Tampak depan Polres Flores Timur di Kota Larantuka. Oknum pengacara berinisial GSD segera diperiksa dalam kasus dugaan pemerasan terhadap kliennya, Rusly BM. 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Paul Kabelen

TRIBUNFLORES.COM, LARANTUKA - Penyidik Kepolisian Resor (Polres) Flores Timur, Nusa Tenggara Timur, bakal memeriksa pengacara berinisial GSD yang diduga memeras kliennya, Rusly BM dalam perkara perdata terkait tanah.

Hal ini buntut dari pengaduan Rusly BM yang didampingi tujuh pengacara dari LBH Surya NTT Perwakilan Flores Timur, Selasa, 2 Juni 2025 lalu.

Kasat Reskrim Polres Flores Timur, Iptu Edi Purnomo, Jumat, 6 Juni 2025, mengungkapkan penyidik telah memeriksa korban serta saksi dan selanjutnya akan mengambil keterangan terlapor.

"Sementara masih saksi dan korban, terlapor (GSD) nanti kita ambil keterangan juga. Saat ini masih penyelidikan," kata Edi Purnomo kepada wartawan.

 

Baca juga: Pencarian Nenek Hilang di Flores Timur Belum Membuahkan Hasil

 

 

Belum dijelaskan berapa jumlah saksi yang telah diperiksa serta kapan jadwal pemanggilang terlapor GSD. Edi mengaku sedang mengikuti rapat penting.

GSD merupakan pengacara Rusly BM saat menangani gugatan perkara perdata. Ketika kasus itu hendak diputuskan di PN Larantuka, GSD meminta uang Rp 50.000.000 ke Rusly dengan janji akan dimenangkan perkaranya.

Pengakuan Rusly BM, GSD meyakinkannya dengan mencatut hakim. Dari Rp 50.000.000 itu, ungkap Rusly, Rp 40.000.000 untuk melobi hakim dan Rp 10.000.000 ke Pertanahan Flores Timur untuk urusan arkah tanah.

Sayangnya, Rusli BM selaku pihak tergugat dinyatakan kalah dalam sidang putusan itu. Sesuai janji GSD, nominal Rp 50.000.000 yang sudah akan dikembalikan.

"Dia (GSD) bilang kalau saya akan menang. Katanya uang untuk arkah tanah dan dekati hakim. Kami orang awam ini kan tidak tahu apa-apa, jadi penuni saja permintaan itu. Tetapi saya dinyatakan kalah dalam perkara itu," kata Rusly BM beberapa waktu lalu.

Ketua LBH Surta NTT Perwakilan Flores Timur, Yoseph Philip Daton, berharap GSD bersikap kooperatif ketika dipanggil penyidik.

"Kami berharap terlapor, kalau memang ada panggilan bisa pro aktif untuk memberikan keterangan sehingga persoalan ini menjadi terang benderang. Sebaiknya secara legowo bertemu di kantor polisi supaya bisa klarifikasi langsung," ujar Ipi Daton.

Yoseph mendampingi korban dibantu enam rekan pengacara, Dedy Hewen, Intan Platin, Gomes, Eno Hurint, Amsi, dan Stefanus Suban.

"Kemarin kami sudah membuat laporan polisi terkait apa yang sudah dilakukan oleh teman pengacara (GSD), yang diduga telah melakukan penipuan terhadap korban Rusli" ujar Yoseph Philip Daton.

Sementara oknum pengacara berinisial GSD hingga kini belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi. Panggilan dan pesan whatsapp tertanda centang dua namun tak digubris.

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved