Eks Kapolres Ngada Cabuli Anak

Pelimpahan Kasus Eks Kapolres Ngada, Saatnya Putus Mata Rantai Kekerasan Seksual di NTT

Politikus Partai Golkar asal Daerah Pemilihan NTT II, Dr. Umbu Rudi Kabunang, menyerukan gerakan moral nasional untuk memberantas kekerasan seksual te

Editor: Ricko Wawo
POS-KUPANG.COM/RAY REBON
KAWAL-Eks Kapolres Ngada, Fajar Lukman dikawal ketat menuju Rutan Klas IIB Kupang. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Politikus Partai Golkar asal Daerah Pemilihan NTT II, Dr. Umbu Rudi Kabunang, menyerukan gerakan moral nasional untuk memberantas kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan, menyusul pelimpahan berkas perkara dan penahanan mantan Kapolres Ngada, Fajar Lukman, yang diduga terlibat dalam kasus kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur.

Dalam pernyataan resminya, Umbu Rudi menyampaikan apresiasinya atas langkah hukum yang diambil, namun menekankan bahwa ini harus menjadi momentum kolektif untuk memutus rantai kekerasan seksual di wilayah Nusa Tenggara Timur.

"Kita akan kawal terus dalam persidangan, dan saya mengajak semua masyarakat NTT bersama-sama agar kekerasan seksual terhadap anak kecil dan perempuan dihentikan," tegas Umbu Rudi, Selasa 10 Juni 2025.

Ia menekankan bahwa perhatian publik tidak boleh teralihkan dari jalannya proses hukum. 

Baca juga: Dari Dapur Sederhana ke Panggung Takuju Market: Dapoer Mie Perumnas Bikin Heboh

 

 

Untuk itu, ia mengajak semua unsur masyarakat mulai dari tokoh adat, tokoh agama, aktivis, mahasiswa, hingga pemerintah daerah untuk ikut mengawasi dan mengawal persidangan.

"Kita harus putus mata rantai ini. Kita wajib lindungi keluarga besar Nusa Tenggara Timur dari kejahatan serupa," ujarnya.

Selain Fajar Lukman, penyidik juga telah menetapkan SHDR alias Fani (20 tahun) sebagai tersangka. 

Ia diduga menjadi perantara yang mencarikan dan membawa korban berusia enam tahun kepada Fajar, serta menerima imbalan sebesar Rp 3 juta. Saat ini Fani telah ditahan di Rutan Polda NTT sejak 24 Maret 2025.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI sebelumnya, Umbu Rudi menyoroti pentingnya penyidik tidak hanya berhenti pada aktor utama, tetapi juga mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.

"Peran pacarnya Fani harus ditelusuri secara tuntas. Itu rekomendasi resmi dari Komisi III untuk Polda NTT," katanya.

Meski kasus ini telah menyedot perhatian publik, Umbu Rudi mengingatkan agar penegakan hukum tidak berhenti pada satu kasus saja. 

Ia menyampaikan kekhawatirannya terhadap penanganan perkara pidana lain yang masih menggantung.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved