Koperasi Merah Putih di Ende

Pembentukan Kopdes Merah Putih di Ende Tuntas 100 Persen, Tiga Sudah Berbadan Hukum

Pemerintah desa dan kelurahan di Kabupaten Ende, Flores, Nusa Tenggara Timr telah menyelesaikan musyawarah pembentukan koper

Penulis: Albert Aquinaldo | Editor: Ricko Wawo
TRIBUNFLORES.COM/HO-IST
PEMBENTUKAN KOPDES - Pemerintah Desa Maubasa Barat bersama masyarakat setempat di Kecamatan Ndori, Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur, saat melaksanakan musyawarah pembentukan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih pada Selasa, 4 Juni 2025 lalu. 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES, COM, Albert Aquinaldo

TRIBUNFLORES, COM, ENDE - Pemerintah desa dan kelurahan di Kabupaten Ende, Flores, Nusa Tenggara Timr telah menyelesaikan musyawarah pembentukan koperasi desa merah putih di 23 kelurahan dan 255 desa sejak awal Juni 2025 lalu. 

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM, Falentinus Subur Mujurutu saat dikonfirmasi TribunFlores.com, Jumat (13/6/2025) siang. 

Mantan Kabid UKM Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Ende ini menjelaskan, tahapan pembentukan koperasi desa merah putih sesuai dengan surat edaran Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) yakni desa dan kelurahan wajib melaksanakan musyawarah desa khusus dengan batas akhir tanggal 31 Mei 2025 lalu. 

Baca juga: 12 Titik Longsor Terjadi di Tanawawo Sikka, Empat Desa Terancam Terisolasi

 

 

"Jadi secara persentase pembentukan kopdes merah putih di desa dan kelurahan di Ende sudah selesai, sudah 100 persen pertanggal 7 Juni 2025 kemarin karena kami setelah kami genjot di desa baru kami fokus di kelurahan karena kami di kelurahan tidak ada ADD," jelas Falentinus. 

Ia juga menjelaskan, salah satu syarat mengajukan ADD tahap kedua yakni Pemdes harus melaporkan terbentuknya koperasi desa merah putih melalui musyawarah desa khusus. 

"Untuk proses musyawarahnya sudah selesai, sudah 100 persen, dari 255 desa dan 23 kelurahan di Ende itu sudah selesai, proses setelah proses musyawarah selesai sekarang kita lagi proses badan hukumnya, proses badan hukumnya ini yang didata dari Kemenkumham, Ende baru tiga desa yang berbadan hukum karena mereka itu difasilitasi oleh Pemprov karena Pemrov juga punya target di kabupaten/kota," terang Falentinus. 

Sedangkan ratusan desa yang belum berbadan hukum, lanjut dia, karena pihaknya masih berdiskusi dengan pihak notaris terkait syarat-syarat pengurusan badan hukum koperasi desa merah putih.

Pihaknya juga berencana mengumumkan kepada para kepala desa dan kelurahan di Kabupaten Ende yang sudah membentuk koperasi desa merah putih namun belum berbadan hukum tentang syarat-syarat pengurusan badan hukum koperasi desa merah putih pada Jumat (13/6/2025).

"Jadi hari ini kami umumkan, mungkin siang atau sore ada yang datang, hari Sabtu besok juga kami tetap layani, hari Senin dan selanjutnya, target pengurusan badan hukum kopdes merah putih secara nasional itu targetnya tanggal 30 Juni 2025 harus sudah berbadan hukum semua," tambah Falentinus. 

Terkait pendanaan koperasi desa merah putih, Falentinus mengatakan hingga saat ini belum ada petunjuk teknis.

Namun jika memakai prinsip koperasi yakni dari, oleh dan untuk anggota, kata dia, maka dana koperasi desa merah putih bersumber dari anggota itu sendiri dengan menyetor sejumlah uang untuk simpanan wajib, simpanan pokok dan beberapa jenis simpanan lainnya sesuai aturan perkoperasian. 

"Simpanan pokok itu setor pertama ketika menjadi anggota, simpanan wajib itu yang di setor setiap bulan, besaran simpanan pokok dan wajib itu tergantung kesepakatan waktu rapat musdes dan rapat anggota, dari total uang yang terkumpul itu menjadi modal awal pembentukan koperasi, supaya tidak menyalahi prinsip koperasi tadi, selanjutnya kalau sudah berbadan hukum baru, ini yang sesuai informasi yang kami dapat, belum ada juknis, pemerintah akan memberikan penyertaan modal entah itu mau dari Himbara atau Danantara itu yang kita belum dapat juknis sampai sekarang," terang Falentinus. 

Penyertaan modal yang diberikan pemerintah kepada koperasi desa merah putih berupa pinjaman yang harus dikembalikan. (bet)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved