Berita Flores Timur

Petani di Flores Timur Minta Pemerintah Tindak Lanjut Putusan MK soal Sekolah Gratis

Efentinus Watu berharap putusan sekolah gratis yang dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Selasa (27/5/2025) ditindaklanjuti pemerintah.

Penulis: Paul Kabelen | Editor: Cristin Adal
TRIBUNFLORES.COM/PAUL KABELEN
PETANI-Seorang petani, Efentinus Watu (55), gembira dengan putusan MK yang mewajibkan pendidikan gratis. Watu ditemui di areal sawah Desa Kobasoma, Flores Timur, NTT, Sabtu, 14 Juni 2025. 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Paul Kabelen

TRIBUNFLORES.COM, LARANTUKA- Efentinus Watu, petani di Desa Kobasoma, Kecamatan Titehena, Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) berharap putusan sekolah gratis yang dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Selasa (27/5/2025) ditindaklanjuti pemerintah.

Pria 55 tahun itu dijumpai Tribun Flores di sawah miliknya pada Sabtu (14/6/2025) pagi. Ia mendengar kabar putusan sekolah gratis SD-SMP negeri dan swasta.

"Kabar yang sangat menggembirakan, apa lagi untuk kami orang kecil. Ini sangat membantu masyarakat," kata ayah dari empat orang anak itu di sela-sela kesibukannya menyemprot obat hama.

Watu berterima kasih kepada pihak-pihak yang memperhatikan pendidikan kalangan masyarakat kecil. Dia berharap agar putusan itu bisa ditindaklanjuti pemerintah pusat hingga daerah.

 

Baca juga: Sekolah Gratis SD-SMP Negeri dan Swasta, FSGI Minta Pemerintah Segera Implementasikan

 

 

"Saya punya anak satu orang sekolah di SMPN Titehena di Lewolaga, satu SD, dan dua orang sudah tamat SMA tapi tidak kuliah karena kami tidak punya biaya,"ungkpnya.

Sementara itu, pihak SDK La Mennais Larantuka kurang setuju jika putusan tersebut berlaku untuk sekolah swasta yang selama ini mengelola finansial dan operasional secara mandiri.

"Kami sekolah swasta, secara khusus sekolah yayasan memang kurang setuju. Yang menjadi ketidaksetujuan kami itu karena secara finansial, kami berusaha untuk mandiri," ujar Kepsek SDK La Mennais, Bruder Fransiskus Xaverius Gua Making, belum lama ini.

Xaverius berpandangan, menggratiskan biaya untuk sekolah swasta tentu akan mengganggu segala operasional pada sekolah itu sendiri.

 

Baca juga: SMKN Kolbano Terapkan Sekolah Gratis Sejak 2022, Alami Peningkatan Jumlah Peserta Didik

 

"Menggratiskan itu artinya semua pukul rata. Sementara segala kebutuhan pengelolaan kemandirian sekolah sangat tergantung pada incoming (masuk) itu sendiri. Kami tergantung sekali pada pengelolaan keuangan secara incoming," ucapnya.

MK sebelumnya mengabulkan uji materi yang diajukan pihak Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (PPI) yang menuntut sekolah gratis untuk negeri dan swasta.

MK akhirnya mengabulkan materi itu sekaligus mewajibkan pemerintah untuk memberikan pendidikan dasar 9 tahun dari SD sampai SMP secara gratis. (cbl)

Berita Tribun Flores.Com Lainnya di Google News

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved