Pendidikan Gratis SD dan SMP
MK Putuskan Pendidikan SD - SMP Gratis, Ini Tanggapan Wakasek SMAK Sint Karolus Penfui Kupang NTT
"Ini adalah langkah yang sangat positif dan membantu masyarakat. Negara akhirnya menjawab mandat konstitusionalnya
Laporan reporter POS-KUPANG. COM, Tari Rahma biar Ismail
POS-KUPANG.COM - KUPANG - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan biaya pendidikan untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) harus dibebaskan sepenuhnya, disambut hangat oleh berbagai kalangan.
Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum SMA Katolik Sint Carolus Penfui, Kota Kupang E. Nong Yonson, mengatakan kebijakan ini dinilai sebagai wujud nyata dari tanggung jawab negara terhadap pendidikan wajib bagi seluruh warga negara Indonesia.
"Ini adalah langkah yang sangat positif dan membantu masyarakat. Negara akhirnya menjawab mandat konstitusionalnya untuk memberikan pendidikan gratis di jenjang dasar dan menengah pertama," ujar .
Nong Yonson yang juga merupakan Dosen FKIP UNDANA Kupang saat diwawancarai POS-KUPANG. COM, Jumat (30/5).
Baca juga: Tanggapan SDK La Mennais Soal MK Putuskan Sekolah Swasta-Negeri Gratis
Sesuai amanat Undang-Undang, alokasi anggaran pendidikan sebesar 20?ri APBN dianggap cukup untuk membiayai kebutuhan pendidikan seluruh murid SD dan SMP secara bertahap. Prioritas awal dapat difokuskan pada SD, disusul oleh SMP dalam tahap selanjutnya.
Selain itu, Komisi X DPR RI tengah menggulirkan wacana peningkatan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk sekolah swasta, agar beban biaya juga turut diringankan bagi siswa di sekolah non-negeri.
Dalam perkembangan terbaru, Komisi X DPR RI akan menggelar diskusi bersama Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dalam pekan ini. Diskusi ini ditujukan untuk merumuskan pelaksanaan teknis kebijakan tersebut, yang bersifat mutlak namun fleksibel dalam penerapannya di lapangan.
Salah satu implikasi dari kebijakan ini adalah penghapusan dikotomi antara sekolah negeri dan swasta. Pemerintah menegaskan bahwa kedua jenis lembaga pendidikan ini akan diperlakukan setara di mata negara. Tidak ada lagi persaingan atau perbedaan perlakuan, bahkan sistem penerimaan peserta didik baru pun akan disamakan.
E. Nong Yonson juga mengatakan saat ini, sebagian besar sekolah negeri sudah membebaskan biaya pendidikan. Meski masih ada beberapa yang mengandalkan dana komite, penggunaannya didasarkan pada kesepakatan bersama antara pihak sekolah dan wali murid.
"Tantangan muncul ketika sekolah negeri tidak lagi diperkenankan mengandalkan guru honorer karena pembiayaannya berasal dari dana komite, yang kini dibatasi," ujarnya.
Meski demikian, kualitas pendidikan tidak selalu ditentukan oleh faktor finansial, terutama di sekolah negeri. Berbeda dengan sekolah swasta, kualitas pendidikan lebih ditentukan oleh layanan pembelajaran, mutu guru, serta ketersediaan fasilitas pendidikan.
Guru dan tenaga kependidikan tetap menjadi ujung tombak dalam pelaksanaan kebijakan ini. Mereka diharapkan taat pada arahan pemerintah seraya menjaga dan meningkatkan kualitas pendidikan.
Dengan diterapkannya kebijakan ini, tidak ada lagi batasan antara sekolah negeri dan swasta. Keduanya menjalankan misi yang sama—mencerdaskan kehidupan bangsa. Ini adalah langkah besar menuju sistem pendidikan yang lebih adil, inklusif, dan membahagiakan bagi seluruh anak Indonesia. (Iar)
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
Pendidikan Gratis SD dan SMP
Wakasek SMAK Sint Karolus Penfui Kupang NTT
E Nong Yonson
TribunFlores.com
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Sebut Belum Baca Putusan MK Soal Pendidikan Gratis SD-SMP |
![]() |
---|
Tanggapan SDK La Mennais Soal MK Putuskan Sekolah Swasta-Negeri Gratis |
![]() |
---|
MK Putuskan Pendidikan SD - SMP Gratis, Ketua DPRD Sikka: Itu Perintah Konstitusi |
![]() |
---|
Pendidikan Gratis SD - SMP: Simaklah Makna Frasa "Tanpa Memungut Biaya" dalam Putusan MK |
![]() |
---|
Mudik Gratis 4-6 April 2025: KM Kelud-Lambelu-Tatamailau-Sinabung-Tidar-Bukit Siguntang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.