Berita NTT

Gelar Demo Tolak Relokasi, Begini Pernyataan Sikap Warga eks Timor Timur

Sejumlah warga yang tergabung dalam Aliansi Nasional untuk Demokrasi Baru (ANDB) menolak relokasi terhadap warga eks Timor Timur ke perumahan 2.100 di

Editor: Ricko Wawo
POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI
DIALOG - Aliansi Nasional untuk Demokrasi Baru (ANDB) dari warga eks Timor Timur saat berdialog dengan perwakilan Pemerintah Provinsi NTT. Senin (16/6/2025) di Ruang Asisten I Pemerintah Provinsi NTT.   

Selain itu, dalam proyek pembangunan 2.100 ini, ada indikasi lainnya yakni eksploitasi dan percaloan tenaga kerja. Buruh yang bekerja di tempat itu adalah warga dari Naibonat. Ujungnya, warga ini juga diusir secara paksa dari Naibonat. 

Para buruh, kata Henri, menerima upah minim, mengalami pemotongan, dan tidak mendapatkan hak-hak normatif sebagai pekerja. 

"Ini adalah wajah eksploitasi yang dibiarkan negara. Terdapat dugaan kuat praktik percaloan tenaga kerja yang dilakukan secara terorganisir dan dilindungi oleh aparat," katanya. 

Dia menegaskan, warga eks Timor Timur sudah menyatakan untuk tidak tunduk pada tekanan, intimidasi, maupun jebakan proyek korup. Mereka telah membangun tanah ini dengan keringat dan air mata. 

Dia juga menyerukan, ANDB NTT akan mengawal proses ini bersama masyarakat atas upaya perampasan tanah atas nama proyek pembangunan.

"Relokasi adalah pengusiran terselubung. Proyek Burung Unta adalah skema korupsi.
Kami tidak akan pergi. Kami akan bertahan, karena kami benar," kata Henri.

Berikut pernyataan sikap dari ANDB NTT: 

1. Penghentian segera terhadap proses relokasi paksa warga eks-Timtim ke Burung Unta.

2. Pengakuan resmi dan penerbitan sertifikat hak milik atas tanah re-settlement Naibonat.

3. Pemeriksaan menyeluruh terhadap proyek perumahan Burung Unta, termasuk PT. Adhikarya, PT. Abipraya, dan PT. Nindya Karya.

4. Pengungkapan hasil penyelidikan Kejati NTT kepada publik secara transparan.

5. Pemeriksaan dan penindakan terhadap praktik percaloan dan pelanggaran hak buruh di proyek tersebut.

6. Pemberhentian seluruh aktivitas pembangunan di Pulau Kera hingga konflik agraria diselesaikan secara adil.

7. Pengakuan hak kepemilikan tanah bagi masyarakat Pulau Kera secara hukum dan administratif.

8. Penghentian segala bentuk intimidasi dan kekerasan terhadap warga yang memperjuangkan tanah dan hak hidup mereka.

9. Pemulihan martabat dan hak atas tanah sebagai dasar bagi industrialisasi yang adil dan demokratis di NTT. (fan) 

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved