Imigrasi Maumere
Langgar Izin Tinggal, WNA Asal Thailand Dideportasi Imigrasi Maumere
Imigrasi Maumre mendeportasi satu warga Thailand ke negara asalny karena melanggar izin tinggal di wilayah Indonesia, pada Jumat (20/6/2025)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/flores/foto/bank/originals/warga-thailand-deportasi.jpg)
TRIBUNFLORES.COM, MAUMERE- Kantor Imigrasi Kelas II TPI Maumere mendeportasi satu warga Thailand ke negara asalnya karena melanggar izin tinggal selama berada di wilayah Indonesia, pada Jumat (20/6/2025).
WNA tersebut berinisial KN berusia 49 tahun tinggal sejak 2017 di Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) tanpa dokumen dan izin dari Imigrasi.
Kepala Kantor Imigrasi Maumere, Mangatur Hadi Putra Simanjuntak, mengungkapkan pada Jumat (2/5/2025) Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Maumere, melakukan kegiatan pengawasan orang asing di wilayah Kabupaten Flores Timur .
Saat pengawasan tersebut petugas mengamankan KN karena tidak dapat menunjukkan dokumen keimigrasian yang sah, seperti paspor dan izin tinggal serta diduga telah masuk ke wilayah Indonesia secara ilegal.
Baca juga: Imigrasi Maumere Deportasi 2 WNA Filipina, Tinggal Tanpa Dokumen Keimigrasian di Flores Timur
Berdasarkan temuan petugas, KN diduga telah melanggar Pasal 113 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Berdasarkan pemeriksaan lebih lanjut WNA tersebut masuk ke wilayah Indonesia dari Malaysia secara ilegal pada Juni 2017 lalu melalui jalur tidak resmi tanpa pemeriksaan petugas di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) dan tinggal di Kabupaten Flores Timur.
Diketahui KN menikah tidak resmi dan tinggal bersama dengan seorang perempuan WNI dan memiliki seorang anak.
Sebagai tindak lanjut hasil pemeriksaan, pada Jumat (20/6/2025) Imigrasi Maumere melaksanakan Tindakan Administratif keimigrasian berupa pendeportasian terhadap KN.
Baca juga: Cegah TPPO, Imigrasi Maumere Bentuk Dua Desa Binaan di Ende NTT
Tindakan ini dikenakan sesuai dengan ketentuan Pasal 75 ayat 1 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sebagai wujud nyata penegakan hukum keimigrasian wilayah Kabupaten Flores Timur.
Mangatur Hadi Putra Simanjuntak menegaskan bahwa Imigrasi Maumere komitmen melakukan pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan warga negara asing, serta melakukan penindakan sebagai bentuk penegakan hukum terhadap semua jenis pelanggaran.
“Kantor Imigrasi Kelas II TPI Maumere akan menindak tegas terhadap Warga Negara Asing yang tidak mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Maumere,” tegasnya.
Kepala Kantor Imigrasi Maumere ini mengingatkan upaya penegakan hukum yang telah dilakukan merupakan bagian tidak terpisahkan dalam rangka menciptakan kondisi aman dan tertib bagi masyarakat.
“ Laporkan segera ke Kantor Imigrasi Maumere apabila ada Warga Negara Asing yang mengganggu ketertiban umum atau diduga melakukan pelanggarn hukum, agar dapat segera Kami tindak lanjuti,”pungkasnya.
Berita TribunFlores.Com Lainnya di Google News
| Malaysia Deportasi 13 Pekerja Asal NTT, BP3MI NTT: Ditangkap karena Tidak Memiliki Dokumen |
|
|---|
| Cegah TPPO, Imigrasi Maumere Bentuk Dua Desa Binaan di Ende NTT |
|
|---|
| Anggota DPR RI Andreas Hugo Pareira Kunjungi Kantor Imigrasi Maumere, Singgung Kasus TPPO |
|
|---|
| Malaysia Deportasi 9 Pekerja Migran asal Sikka dan Flores Timur NTT via KM Lambelu |
|
|---|