PMI Ilegal Asal NTT
Malaysia Deportasi 9 Pekerja Migran asal Sikka dan Flores Timur NTT via KM Lambelu
Sementara itu, enam PMI yang berasal dari Kabupaten Flores Timur melanjutkan perjalanan menuju Larantuka.
TRIBUNFLORES.COM, MAUMERE - Pihak imigrasi negara Malayasia melakukan deportasi sembilan pekerja migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Sikka dan Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kepala Sub Seksi Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi Multimedia Polres Sikka, Ipda Yermi Soludale mengatakan, mereka dipulangkan menggunakan KM Lambelu.
“Kapal tiba di pelabuhan Laurentius Say Maumere pada Rabu (12/2/2025) sekitar pukul 03.00 Wita,” ujar Yermi dikutip TRIBUNFLORES.COM dari Kompas.Com Kamis 13 Februari 2025.
Menurut Yermi, tiga dari sembilan warga tersebut berasal dari Kabupaten Sikka, yakni Amelia Nikolaus (56), Faskalis Romel (37), dan Eastakius (57).
Baca juga: Terima Jenazah PMI Ilegal Asal NTT, Anak Sulung Peluk Peti Jenazah Sambil Menangis: Ayah Bangun Ayah
Ketiganya dijemput petugas Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Kabupaten Sikka dan aparat TNI-Polri. Setelah pemeriksaan, mereka langsung diantar ke kampung masing-masing.
Sementara itu, enam PMI yang berasal dari Kabupaten Flores Timur melanjutkan perjalanan menuju Larantuka.
Enam pekerja tersebut yakni Natalia Indaren Lana Docen (34), Michala (3), Ariston Brani Bin Markus (21), Mohamad Taep (28), Petrus Kopong (30), dan Charles Tukun (25).
Dia menambahkan, mereka dideportasi lantaran tidak memiliki dokumen lengkap dan melebihi izin tinggal. (sumber Kompas.com).
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.