Penganiayaan ART asal NTT

DPR RI Desak Polisi Tangkap Pelaku yang Aniaya ART asal NTT di Batam 

Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi Partai Golkar dari Daerah Pemilihan Nusa Tenggara Timur (NTT) II, Dr. Umbu Rudi Kabunang mendesak aparat kepolisian

Editor: Ricko Wawo
TRIBUNFLORES.COM/HO-TRIBUN BATAM
KORBAN - Tangkap layar korban penganiayaan asal NTT oleh majikan sedang bersama paguyuban Flobamora di Batam. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG  - Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi Partai Golkar dari Daerah Pemilihan Nusa Tenggara Timur (NTT) II, Umbu Rudi Kabunang mendesak aparat kepolisian segera menangkap pelaku yang menganiaya asisten rumah tangga (ART) asal Sumba Barat di Kota Kupang, Kepulauan Riau. 

Rudi Kabunang menyebut, korban, yang diketahui bernama Intan, mengalami luka-luka serius akibat dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh majikannya.

“Saya mengecam keras tindakan tidak manusiawi ini. Saya meminta perlindungan hukum bagi korban kepada Bapak Kapolri, Kapolda Kepulauan Riau dan Kapolresta Barelang segera menangkap para pelaku dan memproses mereka sesuai hukum yang berlaku. Tidak boleh ada impunitas,” ujarnya, Senin (23/6/2025). 

Baca juga: Dojang Pertamina NTT Sabet Gelar Juara Favorit di Kejurnas Taekwondo di Yogyakarta

 

 

Politikus Golkar itu mengaku, informasi yang dia peroleh, korban diduga tidak hanya dianiaya oleh majikan laki-laki, tetapi juga dipaksa untuk dianiaya oleh ART lainnya atas perintah sang majikan. Korban saat ini sedang menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Elisabeth Batam Kota.

Umbu Rudi menyebut, kasus ini adalah bagian dari rangkaian panjang kekerasan terhadap pekerja rumah tangga, khususnya mereka yang berasal dari NTT. 

Ia menekankan bahwa negara tidak boleh membiarkan praktik kekerasan dan eksploitasi terhadap tenaga kerja domestik terus terjadi.

“Sudah terlalu banyak kasus serupa yang menimpa pekerja asal NTT, baik di dalam maupun luar negeri. Kita tidak boleh membiarkannya. Komisi XIII DPR RI akan memberi perhatian khusus terhadap kasus ini,” katanya. 

Umbu Rudi menegaskan perlunya penguatan perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga melalui percepatan pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) 

“Kekosongan hukum membuat banyak pekerja rumah tangga berada dalam posisi rentan dan tidak terlindungi. Kasus Intan harus menjadi momentum untuk mempercepat pembahasan RUU PPRT di DPR,” katanya.

Dia mengapresiasi langkah cepat komunitas Flobamora Batam yang memberikan pendampingan kepada korban. 

Selain itu, semua elemen masyarakat agar turut aktif mengawasi serta melaporkan dugaan kekerasan terhadap pekerja rumah tangga di lingkungan sekitar. (fan) 

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved