Berita Flores Timur
Oknum Pengacara di Flotim NTT Belum Diperiksa, Polisi Bilang Begini
Kasat Reskrim Polres Flores Timur, Iptu Edi Purnomo, mengatakan GSD akan dipanggil beberapa waktu ke depan. Pihaknya masih mendalami
Penulis: Paul Kabelen | Editor: Hilarius Ninu
Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Paul Kabelen
TRIBUNFLORES.COM, LARANTUKA-Sejak dilaporkan pada tanggal 2 Juni 2025, oknum pengacara berinisial GSD di Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Tumur, belum dipanggil penyidik Polres Flores Timur untuk diperiksa atas kasus dugaan pemerasan dan penipuan.
GSD sebelumnya dilaporkan Rusly BM, warga Kelurahan Puken Tobi Wangi Bao, Larantuka. Pelapor didampingi 7 pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surya NTT Perwakilan Flores Timur.
Hingga Selasa, 24 Juni 2025 atau tiga pekan pasca dilaporkan, GSD masih belum dipanggil penyidik. Sementara Rusly telah memberikan keterangan, membawa serta beberapa bukti.
Kasat Reskrim Polres Flores Timur, Iptu Edi Purnomo, mengatakan GSD akan dipanggil beberapa waktu ke depan. Pihaknya masih mendalami kasus itu dengan mengumpulkan keterangan saksi-saksi.
Baca juga: Oknum Pengacara Diduga Peras Klien di Flores Timur Bakal Diperiksa Polisi
Pengawas Jembatan Bliko di Adonara Flores Timur Diminta Jangan Katrol Persentase Fisik |
![]() |
---|
Jaksa Limpahkan Berkas Perkara Eks Kapolres Ngada dan Fani ke Pengadilan Negeri Kota Kupang |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca BMKG Selasa 24 Juni 2025, Manggarai dan Manggarai Timur Berpotensi Hujan |
![]() |
---|
Lestarikan Budaya, 452 Peserta Ramaikan Festival Budaya Anak Amfoang di Kupang NTT |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.