Berita Flores Timur

Oknum Pengacara di Flotim NTT Belum Diperiksa, Polisi Bilang Begini

Kasat Reskrim Polres Flores Timur, Iptu Edi Purnomo, mengatakan GSD akan dipanggil beberapa waktu ke depan. Pihaknya masih mendalami

Penulis: Paul Kabelen | Editor: Hilarius Ninu
TRIBUNFLORES.COM/PAUL KABELEN
KANTOR POLRES FLORES TIMUR -Tampak depan Kantor Polres Flores Timur di Larantuka, Kabupaten Flores Timur, Selasa 4 Maret 2025. Polisi membeberkan kronologi kasus istri tikam suami. 

 

"Sudah pemeriksaan saksi-saksi, selanjutnya akan periksa terlapornya (GSD)," ujarnya saat dikonfirmasi.

Edi menerangkan, jadwal pemeriksaan bakal dikeluarkan. Pihaknya masih mendalami kasus itu. Perkembangan lebih lanjut, sambungnya, akan disampaikan secara terbuka.

"Masih pendalaman. Nanti setelah diperiksa, akan kita informasikan," ucapnya.

Sebelumnya, Ketua LBH Surya NTT Perwakilan Flores Timur, Yoseph Philip Daton, mendampingi Rusly BM untuk melaporkan GSD yang meminta uang Rp 10.000.000 untuk arkah tanah, dan Rp 40.000.000 yang sesuai pengakuan Rusly untuk melobi ke hakim.

 

 

 

 

Baca juga: Prakiraan Cuaca BMKG Selasa 24 Juni 2025, Manggarai dan Manggarai Timur Berpotensi Hujan

 

 

Ia berharap agar GSD mengembalikan uang kepada korban, kemudian bersikap kooperatif ketika dipanggil penyidik Polres Flores Timur.

"Kami berharap terlapor, kalau memang ada panggilan bisa pro aktif untuk memberikan keterangan sehingga persoalan ini menjadi terang benderang. Sebaiknya secara legowo bertemu di kantor polisi supaya bisa klarifikasi langsung," ujar Ipi Daton.

Sementara oknum pengacara berinisial GSD hingga kini belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi. Panggilan dan pesan whatsapp tertanda centang dua namun tak digubris.

Rusli BM (30), warga Kelurahan Puken Tobi Wangi Bao, Kecamatan Larantuka, mengaku diminta uang oleh pengacaranya GSD. Rusli merupakan pihak tergugat dalam perkara perdata dengan GSD sebagai kuasa hukumnya saat itu.

GSD meminta uang jasa sebesar Rp 40.000.000. Tak hanya itu, korban didesak mengirim uang Rp 50.000.000 dengan janji akan dimenangkan kasus perdata terkait tanah. Rusli BM dinyatakan kalah dalam sidang putusan perdata terkait tanah tersebut. (Cbl)

 

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved