Imigrasi Maumere

Awasi Orang Asing di Flores Timur, Imigrasi Maumere Gelar Rapat Tim Pengawasan Orang Asing

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Maumere Mangatur Hadi Putra Simanjuntak, menyampaikan bahwa

Editor: Nofri Fuka
POS-KUPANG.COM/HO-IMIGRASI MAUMERE
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Maumere menggelar rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Tim PORA) tingkat Kabupaten, bertempat di Aula Hotel ASA Flores Timur, Selasa 24 Juni 2025. Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Wakil Bupati Flores Timur Ignasius Boli Uran, perwakilan instansi vertikal dan juga pemerintah kabupaten flores timur. 

TRIBUNFLORES.COM, MAUMERE - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Maumere menggelar rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Tim PORA)  tingkat Kabupaten, bertempat di Aula Hotel ASA Flores Timur, Selasa 24 Juni 2025. 

Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Wakil Bupati Flores Timur Ignasius Boli Uran, perwakilan instansi vertikal dan juga pemerintah kabupaten flores timur.

Dalam sambutannya sekaligus membuka secara resmi, Wakil Bupati Flores Timur mengucapkan terima kasih kepada Kepala Kantor Imigrasi yang telah menyelenggarakan acara Rapat Tim PORA di Kabupaten Flores Timur, dan berharap mendapatkan hasil yang optimal mengingat keberadaan orang asing dapat memberi manfaat bagi kemajuan daerah, namun harus tetap diwaspadai agar tidak memicu kerawanan.

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Maumere Mangatur Hadi Putra Simanjuntak, menyampaikan bahwa rapat ini merupakan wadah komunikasi antar aparatur pemerintah untuk menyatukan persepsi antar instansi sebagai upaya bersama dalam rangka pengawasan orang asing di wilayah kabupaten Flores Timur.

 

Baca juga: Langgar Izin Tinggal, WNA Asal Thailand Dideportasi Imigrasi Maumere

 

 

Rapat berjalan dengan baik dan tertib serta membahas beberapa hal, antara lain :

1.    Pertukaran data terkait informasi keberadaan Warga Negara Asing;

2.    Penanganan Warga Negara Asing yang melakukan pelanggaran hukum;

3.    Anak hasil perkawinan campuran antara WNI dengan WNA yang berasal dari perkawinan resmi maupun tidak resmi;

4.    WNI yang kembali ke Indonesia membawa serta istri atau suami WNA

5.    Pencegahan terhadap WNA yang berusaha memperoleh Dokumen Kependudukan baik berupa Akte Lahir, KTP maupun Kartu Keluarga;  

6.    Pencegahan Pekerja Migran Non Prosedural;

Mangatur juga menambahkan bahwa kewenangan pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan Warga Negara Asing bukan semata-mata menjadi tugas Imigrasi. 

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved